Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Usai Lima Jam Diperiksa Kejati Banten
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman jadi tersangka kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah Rp 75 miliar pada tahun 2024.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (DLH) Wahyunoto Lukman jadi tersangka, dalam kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah Rp75 miliar pada tahun 2024.
Wahyunoto ditetapkan tersangka setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, pada Selasa (15/4/2025) pagi.
Diketahui, Wahyunoto mulai diperiksa sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kongkalikong dengan Pengelola Sampah, Kepala DLH Tangsel Diperiksa Kejati Banten
Kemudian ia keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kondisi tangan diborgol.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari kedepan.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman)," kata Rangga di Kejati Banten.
Diketahui, sebelum menjadikan Wahyunoto tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT EPP berinisial SYM selaku penyedia pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan.
Wahyunoto dan SYM kongkalikong untuk mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP, untuk mengatur agar perusahaan tersebut menjadi pemenang pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Menurut Rangga, peran Wahyunoto yang dibantu Zeki Yamani ASN di DLH Tangerang Selatan mengatur tempat yang akan dijadikan pembuangan sampah secara ilegal.
"Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah."
Baca juga: Profil Tb Roy Facroji Basuni, Anggota DPRD Banten yang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan
"Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.
"Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir," jelasnya.
Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
![]() |
---|
Tiga Rekomendasi Destinasi Wisata Keren di Tengah Kota Tangsel untuk Liburan Akhir Pekan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Agus Korban Ledakan di Pamulang Tangsel Meninggal Dunia, 2 Masih Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor di Jalan Raya BSD Tangerang, 1 Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.