Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Usai Lima Jam Diperiksa Kejati Banten

Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman jadi tersangka kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah Rp 75 miliar pada tahun 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman saat digelandang penyidik menaiki mobil tahanan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (DLH) Wahyunoto Lukman jadi tersangka, dalam kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah Rp75 miliar pada tahun 2024.

Wahyunoto ditetapkan tersangka setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, pada Selasa (15/4/2025) pagi.

Diketahui, Wahyunoto mulai diperiksa sekira pukul 09.00 WIB. 

Baca juga: Kongkalikong dengan Pengelola Sampah, Kepala DLH Tangsel Diperiksa Kejati Banten

Kemudian ia keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kondisi tangan diborgol.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari kedepan.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman)," kata Rangga di Kejati Banten.

Diketahui, sebelum menjadikan Wahyunoto tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT EPP berinisial SYM selaku penyedia pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan.

Wahyunoto dan SYM kongkalikong untuk mengubah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP, untuk mengatur agar perusahaan tersebut menjadi pemenang pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Menurut Rangga, peran Wahyunoto yang dibantu Zeki Yamani ASN di DLH Tangerang Selatan mengatur tempat yang akan dijadikan pembuangan sampah secara ilegal.

"Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah."

Baca juga: Profil Tb Roy Facroji Basuni, Anggota DPRD Banten yang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan

"Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

"Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved