Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru dalam Pusaran Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Kejati Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Rp75 miliar di DLH Tangerang Selatan.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Rp75 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Dalam pusaran korupsi tersebut, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka, mulai dari Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman.
Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, dan terbaru Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa.
Baca juga: Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Usai Lima Jam Diperiksa Kejati Banten
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan melakukan penahanan pada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama TAKP (Tb Apriliadhi Kusumah Perbangs)," katanya, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Tb Apriliadhi terlebih dulu diperiksa di ruangan penyidik sekira pukul 09.00 WIB.
Ia juga melakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan saat ditahan dalam kondisi sehat. Sekira pukul 17.00 WIB, Tb Apriliadhi digelandang keluar untuk dimasukan ke dalam mobil tahanan.
Sesekali tersangka mengusap air mata yang jatuh ke pipi menggunakan tangan dalam keadaan diborgol.
"Tersangka ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang selama 20 hari kedepan," ujar Rangga.
Buron 2 Tahun! Penipu Proyek Rp 1,2 Miliar ke Perusahaan Eks Bupati Lebak Diringkus Kejati Banten |
![]() |
---|
Kejati Banten Kumpulkan Data-data Terkait Polemik Program P3-TGAI di Pandeglang |
![]() |
---|
Kelompok Penerima Program P3-TGAI Aspirasi DPR RI di Pandeglang Dipanggil Kejati Banten, Ada Apa? |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp 21,6 Miliar, Buntut Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Begini Kasusnya |
![]() |
---|
Kejati Banten Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Sport Center Rp114 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.