Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Lama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Warga sedang antre untuk mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor UPT Samsat Kota Cilegon. Jumat (11/4/2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten ini sudah dimulai sejak tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat Banten yang nunggak pajak di bawah tahun 2025 tidak akan diberlakukan denda, alias cukup membayar pokok di tahun 2025.

Baca juga: Calo di Samsat Cikande Gigit Jari Usai Polisi Siapkan Jurus Ini saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025.

Gubernur Banten Andra Soni menganjurkan masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua kendaraan bermotor. 

Sebab, bea balik nama kendaraan kedua secara nasional sudah dihapus.

"Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," ujar Andra, dikutip dari laman resmi Bapenda Banten (16/4/2025).

Andra juga mengatakan, dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. 

Masyarakat kesulitan membayar pajak, lantaran tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.

Selain itu, Andra Soni menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan masyarakat serta melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten.

"BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol. Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor," ucap Andra. 

"Cleansing (kerapihan) data sebagai upaya untuk merapihkan data dan sebagainya. Itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah untuk bisa membiayai pembangunan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved