Sosok Tia Rahmania Calon Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDIP, Berakhir Memenangkan Gugatan

Sosok Tia Rahmania anggota DPR RI daerah pemilihan Banten I, kini Tia Rahmania bisa bernapas lega setelah dituding gelembungkan suara.

|
Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
TIA RAHMANIA - Berikut ini informasi mengenai sosok Tia Rahmania anggota DPR RI daerah pemilihan Banten I. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, Tia Rahmania akhirnya bisa bernapas lega setelah tudingan soal penggelembungan suara yang menyudutkan dirinya tidak terbuti. 

TRIBUNBANTEWN.COM - Berikut ini informasi mengenai sosok Tia Rahmania calon anggota DPR RI daerah pemilihan Banten I Pemilu 2024.

Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, Tia Rahmania akhirnya bisa bernapas lega setelah tudingan soal penggelembungan suara yang menyudutkan dirinya tidak terbuti.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi telah memenangkan gugatan sengketa pileg antara Tia Rahmania dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana.

Atas kasus itu, Tia akhirnya berhasil mempermalukan PDIP yang telah memecatnya dengan alasan penggelembungan suara.

Baca juga: Kubu Tia Rahmania Tuding Hasto Lakukan Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah Partai Berlambang Banteng

Sebagaimana diketahui, gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.

Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Sehingga, posisinya digeser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2).

Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus.

Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Baca juga: Kuasa Hukum Tia Rahmania Duga Ada Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah Partai

"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved