Kepala DPMPD Pandeglang Akhirnya Buka Suara Soal Isu Paksa Kades Bayar Internet Desa Rp 60 Juta

DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik buka suara kabar para kepala desa dipaksa bayar program jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik buka suara.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik akhirnya buka suara, soal adanya keluhan dari sejumlah kepala desa di Pandeglang, yang mengaku dipaksa membayar program pemasangan jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta. 

Kepala DPMPD Pandeglang Muslim Taufik mangklaim, tidak ada pemaksaan terkait program pemasangan jaringan internet desa kepada masing-masing kepala desa (Kades).  

"Tidak ada paksaan, tapi mungkin kalau kemarin muncul hanya humor internal, cuma ada Kades secara fisiologis belum tahu. Karena operator kami dengan kades sudah melekat kekeluargaannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Ancamannya Ngeri! DPMPD Pandeglang Diduga Paksa Kades Bayar Program Jaringan Internet Rp 60 Juta

Dia mengatakan, program pemasangan jaringan internet desa ada sejak tahun 2022, dengan tujuan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). 

Sebab, tidak sedikit penyertaan modal yang masuk ke BUMDES, namun secara pengelolaan keuangan tidak jelas. 

"Makanya DPMPD mencoba memberikan alternatif kepada desa, supaya pendapatan mereka bisa meningkat kemudian pendapatannya juga bisa diketahui lewat aplikasi," katanya. 

"Dan ini tidak harus diikuti juga, karena kalau desa punya alternatif lain soal BUMDES kita persilahkan tidak ikuti." 

"Tambah lagi sistem penganggarannya kan ada di meraka juga. Jadi tidak ada paksaan," sambungnya. 

Saat ditanya lebih lanjut soal siapa yang mengadakan program pemasangan jaringan internet desa tersebut, Muslim mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu soal itu," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, bahwa pemasangan jaringan internet desa dengan penyedia sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan cara bagi hasil. 

Yaitu 25 persen keuntungan untuk desa, 75 persen keuntungan untuk pengusaha atau penyedia. 

"Jadi desa bayar Rp 60 juta awalnya, nanti keuntungan bagi dua. 25 persen buat desa, 75 persen untuk perusahaan," katanya. 

Program pemasangan jaringan internet tersebut tidak berdasarkan lelang, atau disediakan oleh DPMPD

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved