Kepala DPMPD Pandeglang Akhirnya Buka Suara Soal Isu Paksa Kades Bayar Internet Desa Rp 60 Juta

DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik buka suara kabar para kepala desa dipaksa bayar program jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik buka suara.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik akhirnya buka suara, soal adanya keluhan dari sejumlah kepala desa di Pandeglang, yang mengaku dipaksa membayar program pemasangan jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta. 

Kepala DPMPD Pandeglang Muslim Taufik mangklaim, tidak ada pemaksaan terkait program pemasangan jaringan internet desa kepada masing-masing kepala desa (Kades).  

"Tidak ada paksaan, tapi mungkin kalau kemarin muncul hanya humor internal, cuma ada Kades secara fisiologis belum tahu. Karena operator kami dengan kades sudah melekat kekeluargaannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Ancamannya Ngeri! DPMPD Pandeglang Diduga Paksa Kades Bayar Program Jaringan Internet Rp 60 Juta

Dia mengatakan, program pemasangan jaringan internet desa ada sejak tahun 2022, dengan tujuan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). 

Sebab, tidak sedikit penyertaan modal yang masuk ke BUMDES, namun secara pengelolaan keuangan tidak jelas. 

"Makanya DPMPD mencoba memberikan alternatif kepada desa, supaya pendapatan mereka bisa meningkat kemudian pendapatannya juga bisa diketahui lewat aplikasi," katanya. 

"Dan ini tidak harus diikuti juga, karena kalau desa punya alternatif lain soal BUMDES kita persilahkan tidak ikuti." 

"Tambah lagi sistem penganggarannya kan ada di meraka juga. Jadi tidak ada paksaan," sambungnya. 

Saat ditanya lebih lanjut soal siapa yang mengadakan program pemasangan jaringan internet desa tersebut, Muslim mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu soal itu," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, bahwa pemasangan jaringan internet desa dengan penyedia sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan cara bagi hasil. 

Yaitu 25 persen keuntungan untuk desa, 75 persen keuntungan untuk pengusaha atau penyedia. 

"Jadi desa bayar Rp 60 juta awalnya, nanti keuntungan bagi dua. 25 persen buat desa, 75 persen untuk perusahaan," katanya. 

Program pemasangan jaringan internet tersebut tidak berdasarkan lelang, atau disediakan oleh DPMPD

"Jadi kami tidak mengarahkan soal itu, tapi perusahaan itu dipersilahkan menyediakan unit usaha yang dipilih BUMDES," ujarnya. 

Dia juga mengaku tidak mengetahui, berapa jumlah desa yang sudah melakukan pemasangan jaringan internet desa, dari 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.

"Tidak tahu," ujarnya. 

Muslim Taufik juga mengaku, bila DPMPD tidak terlibat dalam program pemasangan jaringan internet desa, dan tidak juga mengarahkan. 

"Pengusahanya kami tidak tahu, kami tidak mengarahkan dan kami tidak merekomendasikan pengusaha," ucapnya.

Pada saat ditanya, BUMDes mana yang pertama kali mengusulkan adanya kerja sama pemasangan jaringan internet desa dengan penyedia? Muslim Taifuk mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu soal itu, konon alternatif ini dimunculkan sejak tahun 2022, cuma saya tidak tahu juga siapa. Tambah lagi saya baru di sini," katanya.

Dia juga meminta Kades yang dipaksa oleh orang tertentu, untuk segera mencari orangnya.

"Saya mendukung. Dan kami juga berikan kebebasan kepada desa ikut tidaknya," ujarnya. 

Pada saat ditanya apakah ada mark up, soal pernyataan modal pembayaran jaringan internet. Dia mengaku tidak tahu. 

"Tidak tahu yah soal itu, meksipun ada keluhan ketidak sesuaian soal barang dengan harga," ucapnya. 

Muslim Taufik mengatakan, DPMPD tidak akan melakukan pemanggilan terhadap penyedia jaringan internet, di tengah polemik soal keluhan Kades.

"Tidak, paling kami share di grup, bahwa tidak ada pemaksaan harus ke sana dan kemari, intinya bebas," ucapnya. 

DPMPD Pandeglang Disebut Paksa Kades Bayar Rp 60 Juta untuk Program Internet Desa

Ilustrasi Kades.
Ilustrasi Kades. (Ilustrasi/Pinterest)

Diberitakan TribunBanten.com sebelumnya pada 17 April 2025, para kepala desa atau Kades di Kabupaten Pandeglang, diduga diharuskan membayar jaringan internet oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, sebesar Rp 60 juta. 

Jaringan internet tersebut merupakan program DPMD Pandeglang, yang harus diikuti oleh semua desa di Pandeglang. 

Salah seorang pelaksana jabatan (Pj) kepala desa di Pandeglang, yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa pada pencairan awal dana desa tahun 2025, pihaknya dipaksa membayar jaringan internet tersebut oleh DPMD Pandeglang. 

Padahal, lanjut dia, pihaknya tidak pernah mengajukan program pemasangan internet di desanya. 

"Jadi ini terkesan dipaksakan oleh pihak tertentu, karena kami tidak pernah menganggarkan untuk itu," ujarnya saat ditemui di Teriminal Kadubanen, Kamis (17/4/2025).

"Apalagi kan sudah banyak provider internet di desa saya juga," sambungnya. 

Dia mengatakan, program pemasangan jaringan internet sudah ada sejak tahun 2024, yang kemudian harus diikuti oleh semua desa di Pandeglang. 

Meksipun begitu, dirinya menolak untuk mengikuti program DPMD Pandeglang tersebut. 

"Memang dari tahun 2024 lalu semua desa diharuskan memasang jaringan internet, tapi pada waktu saya menolak dan sekarang juga saya nolak juga" katanya. 

"Apalagi harus dipaksakan menganggarkan, saya tidak mau," sambungnya. 

Tidak hanya itu, tambah dia, para kepala desa yang tidak mengikuti program juga diancam tidak akan dibantu mencairkan dan desa. 

"Kami diancam kalau tidak membayar Rp 60 juta untuk pemasangan internet itu, bahkan proses pencairan dana desa juga katanya tidak akan di ACC atau disetujui," pungkasnya. 

Terpisah, kepala desa di Pandeglang yang enggan disebutkan namanya, juga mengelukan hal sama terkait pembayaran jaringan internet tersebut. 

Sebab, pembayaran jaringan terkesan mahal dan tidak sesuai dengan hitung-hitungan. 

"Jadi memang sama kami juga kalau mau ngomong mah, Rp 60 juta yang harus disetorkan oleh desa ke perusahaan penyedia internet," ujarnya dalam sambungan telepon. 

Dia mengatakan, meksipun angaran itu kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), namun spesifikasi tidak sesuai. 

Terlebih, modem yang tersedia hanya 50 unit untuk 50 titik, serta sarana pendukung lainya juga tidak sesuai. 

"Jadi ketika saya hitung satu paket internet itu hanya menghabiskan biaya kurang lebih Rp 30 juta."

"Sementara anggaran yang harus dikeluarkan sebesar 60 juta," katanya. 

Selain itu, tambah dia, mekanisme pembayaran juga tidak melalui rekening BUMDES, melainkan langsung dari rekening desa ke rekening perusahaan.

"Nah pada saat pencairan dana desa kami dipaksakan harus menyetorkan pada saat itu juga," ujarnya. 

Baca juga: Wakil Bupati Iing Buka Suara Soal Kades di Pandeglang Dipaksa Bayar Jaringan Internet Rp 60 Juta

"Dasar mah anggaran kecil, masih saja ini lah itu lah. Mau gimana kami membangun desa kalau kaya gini caranya," sambungnya. 

TribunBanten.com mencoba mengkonfirmasi Kepala DPMD Pandeglang, baik melalui sambungan telepon, pesan singkat, namun tidak direspon. 

Bahkan, TribunBanten.com juga mendatangi kantor DPMD Pandeglang, namun Kepala DPMD sedang tidak ada di kantornya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved