Kantor Perhutani Serang Digeruduk Warga, Diduga Buntut Babat Hutan Lindung Gunung Pinang
Ratusan warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Perum Perhutani BKPH Serang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ratusan warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Perum Perhutani BKPH Serang, Rabu (3/4/2025).
Aksi tersebut diduga lantaran adanya dugaan pembabatan hutan lindung Gunung Pinang yang dilakukan Perum Perhutani Serang.
Massa menduga, aktivitas pembabatan dengan dalih revitalisasi belum mengantongi izin Amdal resmi.
Ketua Karang Taruna, Kecamatan Kramatwatu, Sumarga mengaku, dirinya bersama beberapa warga setempat telah meninjau langsung lokasi revitalisasi tersebut.
Baca juga: Potret Pendidikan di Pandeglang, Murid SDN Panacaran Belajar di Gedung Sekolah Rusak
Hasilnya, dirinya mendapati adanya penebangan pohon di area Gunung Pinang, yang sejatinya berstatus sebagai hutan lindung.
"Yang sudah digarap itu hampir satu hektare, kemudian banyak pohon-pohon yang sudah ditebang selama bertahun-tahun," ujarnya kepada wartawan.
“Aktivitas ini jelas melanggar. Tidak hanya menebang pohon, tapi juga mengabaikan peran masyarakat dan potensi bahaya lingkungan," sambungnya.
"Kekhawatiran warga cuma takut banjir dan longsor, seperti yang terjadi di Bogor, " jelasnya.
Ia juga menegaskan, sejauh ini belum ada koordinasi yang jelas antara pengembang dengan pemerintah desa. Khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bahkan Kepala Desa pun mengaku belum mengetahui adanya izin resmi.
“Proyek ini telah dihentikan. Disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan RT/RW. Kerjasama dengan pihak pengembang sudah diputus hari ini,” tegas Sumarga.
Selain menuntut proyek revitalisasi dihentikan, pihaknya juga meminta kepada pihak pengembang untuk bertanggung jawab dalam melakukan reboisasi atas pohon-pohon yang telah ditebang. Termasuk pohon jati yang diketahui telah berusia puluhan tahun.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa warga Kramatwatu secara tegas menolak segala bentuk negosiasi atau kegiatan yang dapat merusak kelestarian Gunung Pinang.
"Kami tidak akan menunggu waktu lama. Dalam waktu dekat reboisasi harus segera dimulai dan kami akan mengawal prosesnya sampai tuntas,” tegasnya.
| Upaya-upaya Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Memuluskan PSN PIK 2 Tropical Costland Tangerang |
|
|---|
| Kata Perhutani Banten Soal Usulan Al Muktabar Ubah Hutan Lindung untuk PSN PIK 2 |
|
|---|
| Pemprov Banten Teliti Surat yang Dikeluarkan Al Muktabar untuk Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PIK 2 |
|
|---|
| WALHI Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung di Tangerang untuk PSN PIK 2 Tropical Costland |
|
|---|
| Tak Libatkan DPRD dan DLHK saat Usulkan Hutan Lindung Jadi Produksi, Al Muktabar Akan Dipanggil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ratusan-warga-Desa-Pejaten-Kecamatan-Kramatwa.jpg)