Polemik Pagar Laut di Banten
Pemprov Banten Teliti Surat yang Dikeluarkan Al Muktabar untuk Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PIK 2
Pemprov Banten tengah meneliti sejumlah surat yang dikeluarkan mantan Pj Gubernur Al Muktabar terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Tangerang
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten tengah meneliti sejumlah surat yang dikeluarkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilakukan karena Al Muktabar tak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, dalam mengusulkan alih fungsi hutan lindung ke Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.
Pj Sekretaris Daerah Banten, Nana Supiana mengaku masih menunggu full bucket dokumen yang diusulkan oleh Al Muktabar, untuk diteliti.
Baca juga: Tak Libatkan DPRD dan DLHK saat Usulkan Hutan Lindung Jadi Produksi, Al Muktabar Akan Dipanggil
Apalagi, kata Nana, usulan tersebut melibatkan sejumlah intansi, termasuk Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.
"Saya tidak ingin mendahului proses penelitian materialnya, jadi tetap kehati-hatian, karena menyangkut koordinasi dengan lembaga lain," kata Nana di pendopo Gubernur Banten, Rabu (5/2/2025).
Diketahui, Al Muktabar mengusulkan alih fungsi hutan lindung melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024.
Sebanyak 1.600 hektar lebih hutan lindung akan dijadikan kawasan produksi.
Upaya tersebut untuk menunjang kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland.
Nana menjelaskan, setelah hasil penelitian keluar, maka Pemprov Banten akan mengambil kesimpulan bahwa alih fungsi hutan lindung tersebut dapat dilanjutkan atau dibatalkan.
"Ya makannya itu kita harus lihat dulu faktanya, kita batalkan atau melanjutkan, lihat dulu faktanya," ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ahmad Sururi menilai Al Muktabar telah menyalahgunakan wewenang.
Sebab kata Sururi, pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi harus melalui kajian, terutama soal dampak lingkungannya dengan melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: Kejati Banten Berencana Panggil Al Muktabar soal Biaya Penunjang Operasional Pj Gubernur 2022-2024
"Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini bisa disebut overlapping kewenangan dan maladministrasi," kata Sururi kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Senin (3/1/2025).
Di sisi lain, lanjut Sururi, alih fungsi kawasan hutan merupakan keputusan strategis yang urgensinya tidak hanya berdampak lingkungan, tetapi juga sosial dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Usulan perubahan hutan lindung ke hutan produksi ini bersifat jangka panjang, dan ini adalah keputusan politis dan strategis sehingga pelibatan DPRD menjadi keniscayaan," katanya.
pemerintah
Provinsi Banten
Sekretaris Daerah
Nana Supiana
PJ Gubernur
Al Muktabar
alih fungsi
hutan lindung
Menteri Kelautan Sebut Kades Kohod cs Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Bikin Pagar Laut |
![]() |
---|
4 Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM Ditangkap Polisi, Warga Kohod Nantikan Tersangka Lain |
![]() |
---|
Nusron Wahid Akui SHGB Dekat Pagar Laut Tangerang Banten Milik Aguan Batal Dicabut |
![]() |
---|
Setelah Dikabarkan Hilang, Kades Kohod Arsin Tiba-tiba Muncul ke Publik, Minta Maaf soal Pagar Laut |
![]() |
---|
Koalisi Rakyat Banten Utara Minta DPRD Dukung Masyarakat Terkait Polemik Pagar Laut dan PSN PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.