Anindya Bakrie Turun Tangan Terkait Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 Triliun Tanpa Lelang
Ketum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie turun tangan terkait kasus dugaan oknum Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie turun tangan terkait kasus dugaan oknum Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun dari pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali.
Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan perwakilan Kadin Kota Cilegon meminta proyek pekerjaan senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses tender kepada PT Chandra Asri Alkali.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan kontraktor PT Chandra Asri Alkali pada Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Viral Kadin-Ormas di Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun, Kapolres Ultimatum Tak Boleh Ada Ancaman
Anindya Bakrie menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan stabilitas investasi di Tanah Air.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima TribunBanten.com, Rabu (14/5/2025).
"Untuk menjaga integritas organisasi dan mendukung kelangsungan investasi nasional, KADIN Indonesia mengambil sikap tegas dengan menetapkan empat langkah strategis" kata Anindya.
Pertama, kata dia, Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk mengevaluasi langsung struktur, peran, dan tindakan dari KADIN Kota Cilegon, termasuk afiliasinya.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas Kadin daerah tetap berada dalam koridor hukum dan etika Organisasi," ujarnya.
Kedua, Kadin Indonesia akan mengeluarkan sanksi kelembagaan berupa peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus yang melanggar, pemkebukan kewenangan organisasi sementara, hingga proses etik diselesaikan.
Serta rekomendasi pencabutan mandat atau pergantianpengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.
"Langkah ketiga, Kadin Indonesia akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Daerah untuk menegaskan posisi kelembagaan serta langkah korektif yang telah dan akan diambil, demi menjaga reputasi organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi investor," ucapnya.
Terakhir, kata dia, guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin Indonesia akan menyusun Pedoman Operasional Standar (SOP) partisipasi Kadin daerah dalam proyek strategis.
SOP ini akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor, sebagai panduan resmi dalam pelibatan organisasi terhadap proyek-proyek investasi.
Audit Internal KADIN Cilegon dan Banten
Anindya Bakrie juga menyampaikan, Kadin Indonesia akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap struktur dan aktivitas Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
"Hasil audit akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi resmi," ujarnya.
Kadin Cilegon Ngotot Ingin Dapat Proyek
Wakil Ketua I Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja mengatakan, kehadiran Kadin Kota Cilegon sebagai bentuk pembinaan terhadap pengusaha lokal, memfasilitasi, memediasi dan mengadvokasi anggotanya.
Kedudukan Kadin, kata Isbatullah, sebagai lembaga pemerintah yang dinaungi undang-undang nomor 1 Tahun 1987.
Menurut Isbatullah, Kadin Kota Cilegon menyambut baik adanya investasi di Kota Cilegon.
Akan tetapi, kata Dia, sesuai undang-undang Omnibuslaw bahwa investasi di daerah harus menggandeng pelaku usaha di daerah guna menggerakkan sektor riil, sekaligus mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
"Terkait investasi CAA yg nilanya kurang lebih sekitar Rp 15 Triliun, tentu Kadin Kota Cilegon menyambut baik investasi tersebut, dan sesuai dengan UU Omnibuslaw, bahwa investasi di daerah harus menggandeng pelaku usaha di daerah guna menggerakkan sektor riil, sekaligus mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, inilah arti dari trickle down effect," ujar Isbatullah, Selasa, (13/5/2025).
Dikatakan Isbatullah, Kadin Kota Cilegon memiliki anggota sekitar 2000 pengusaha lokal. Menurutnya, harus ada komunikasi dengan pihak Chandra Asri, CAA, dan Main Contractor yakni Total Bangun Persada Jo.Chengda.
Sebelumnya, kata Isbatullah, Kadin Kota Cilegon telah berdiskusi dengan perwakilan perusahaan, namun belum menemui sesuatu yang konkret.
"Kami sudah berdiskusi dua kali di Kantor Kadin, dalam diskusi itu ada perwakilan PT.Total dan Chengda, CAA dan PP-SGI, dalam diskusi tersebut kami menghimbau agar CAA sebagai owner juga kontraktor yakni Total, Chengda, PP-SGI agar memberikan porsi pekerjaan kepada pengusaha lokal," ucapnya.
Sebab belum menemui sesuatu yang konkret, kata Isbatullah, akhirnya Kadin Kota Cilegon memutuskan untuk cek lapangan di Site Total - Chengda.
"Di site sudah ada rekan-rekan yang lain yakni HIPMI, HIPPI, Komunitas Pengusaha Lokal dll, akhirnya kita berdiskusi bersama di lokasi site," katanya.
Isbatullah menuturkan, dalam diskusi tersebut pihak Kadin, HIPMI, serta HIPPI menekan agar pihak Chengda memberikan porsi pekerjaan kepada pengusaha lokal.
Akan tetapi, kata Isbatullah, pihak Chengda beralasan tidak bisa memutuskan lantaran pihak CAA tidak hadir dalam diskusi tersebut.
"Sempat terjadi adu mulut tapi masih terkendali. Persoalan ini masih kita tangani, kita berharap investasi bisa berkontribusi terhadap perekonomian kota cilegon serta melibatkan pengusaha lokal cilegon, dengan harapan pengangguran dan kemiskinan bisa kita kurangi," pungkasnya.
Peran Wakil Ketua Kadin dan Petinggi LSM dalam Kasus 'Palak' Proyek Rp 5 T di Cilegon |
![]() |
---|
Polda Banten Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan Proyek CAA Cilegon |
![]() |
---|
Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Dijemput Paksa Polda Banten, Diduga Terkait Pemerasaan CAA |
![]() |
---|
Usai Salim Jadi Tersangka, Kadin Cilegon Bakal Dipimpin Plt |
![]() |
---|
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Waketum Kadin Indonesia Jayabaya Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.