5 Tahun di Huntara, Relokasi Warga Lebak Korban Bencana Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Proses relokasi warga korban bencana alam di Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, masih belum menemui kejelasan.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
HUNTARA - Proses relokasi warga korban bencana alam di Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, masih belum menemui kejelasan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK – Proses relokasi warga korban bencana alam di Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten, masih belum menemui kejelasan. 

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Pusat.

Diketahui, warga Lebakgedong yang terdampak banjir bandang pada tahun 2020 masih tinggal di hunian sementara (huntara) selama lebih dari lima tahun.

Baca juga: Pengusaha Lokal Minta Polda Banten Serius Selidiki Kasus Dugaan Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara, mengatakan bahwa pihaknya terus mengusulkan relokasi warga ke Pemerintah Pusat.

"Pemkab Lebak sampai saat ini masih terus berupaya mengusulkan ke Pemerintah Pusat, termasuk ke kementerian terkait, untuk penganggaran penanganan korban bencana di Lebakgedong," ujar Lingga saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).

Pasca bencana banjir bandang tahun 2020, pemerintah daerah (Kabupaten dan Provinsi) bersama Pemerintah Pusat telah membagi peran untuk penanganan. 

Namun, hingga kini penanganan relokasi untuk wilayah Cipanas dan Lebakgedong belum tuntas.

Baca juga: Potret Huntara di Perbatasan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor, Tempat Tinggal Korban Bencana Alam

"Peran Pemerintah Kabupaten dan Provinsi sebenarnya sudah dijalankan sesuai kesepakatan bersama. Tinggal di Cipanas dan Lebakgedong yang belum rampung," jelasnya.

Lingga mengungkapkan, Pemkab Lebak telah menyiapkan lahan untuk relokasi. Lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022.

"Lahan yang disiapkan luasnya sekitar 45 hektare. Itu sudah ditetapkan oleh Ditjen Planologi untuk wilayah Lebakgedong," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menghadiri rapat koordinasi (rakor) di tingkat kementerian bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta instansi terkait lainnya.

"Bulan lalu kami diundang rapat bersama Wakil Bupati membahas percepatan usulan relokasi," ujarnya.

Menanggapi kondisi di daerah lain seperti Bogor yang sudah memiliki hunian tetap (huntap), Lingga menyebutkan bahwa informasi yang ia terima menyatakan pembangunan huntap di Bogor dibiayai oleh APBD.

"Kalau di Bogor katanya menggunakan anggaran dari APBD, bukan dari APBN. Sementara di Lebakgedong ini lahannya berada di wilayah TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak), jadi membutuhkan proses perizinan yang lebih kompleks," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved