Bencana Alam di Banten
Penjelasan BPBD Lebak soal Warga Lebakgedong Masih Tinggal di Huntara Selama Hampir 6 tahun
Kepala BPBD Kabupaten Lebak, jelaskan proses pengajuan relokasi warga Lebakgedong korban bencana alam tahun 2020.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, jelaskan proses pengajuan relokasi warga Lebakgedong korban bencana alam tahun 2020.
Diketahui, sebanyak 112 kepala keluarga (KK) hampir 6 tahun masih tinggal di hunian sementara (Huntara) di tengah hutan.
Kepala BPBD Lebak, Feby Rizky Pratama mengungkapkan, masih ada sebanyak 221 ruang yang harus direlokasi.
Baca juga: 5 Tahun di Huntara, Relokasi Warga Lebak Korban Bencana Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
"Nah kenapa harus direlokasi, tapak rumahnya sudah tidak ada, terjadi perubahan kontur kemudian berada di mahkota longsor," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).
Feby menjelaskan, persoalan relokasi sangat begitu kompleks, dikarena hampir 80 persen di Kecamatan Lebakgedong adalah wilayah taman nasional gunung halimun salak (TNGHS).
Setelah penempatan lokasi yang sudah dituangkan di dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 27 tahun 2021, tentang rencana rehab rekon (RR) pasca bencana dan relokasi tersebut diputuskan di Blok Cigobang.
Namun setelah dilakukan inventarisasi, bahwa lahan tersebut statusnya eks HGU yang sudah diklaim oleh Perhutani.
"Cuma setelah kita lakukan koordinasi dengan mereka, bahwa itu adalah tanah milik TNGHS."
"Kita sounding lagi ke TNGHS, informasinya sudah dikeluarkan dari kawasan hutan itu dari tahun 2020. Akhirnya kita maju ke Kementrian Kehutanan," jelasnya.
"Sudah maju di Kementrian Kehutanan, skemanya adalah dilakukannya tukar menukar hutan. Pada akhirnya, Pemda menukar tanah yang ada di Kecamatan Cigemblong," sambungnya.
Feby mengaku bahwa proses pertukaran status tanah yang akan digunakan itu cukup lama.
"Itu prosesnya cukup lama hampir bulanan," ucapnya.
Feby melanjutkan, pada tahun 2021 keluar undang-undang Omnibus law yang meringkas berbagai aturan.
"Nah salah satu point nya dalam undang-undang Omnibus law itu, bahwa kawasan hutan boleh digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan bencana alam," katanya.
"Jadi pada akhirnya apa yang sudah kita lakukan berubah lagi, dengan adanya aturan Omnibus law itu," sambungnya.
Selain itu, kata Feby, di atas tanah yang akan dijadikan tempat relokasi warga korban bencana alam tersebut tiba-tiba muncul sertifikat hak milik.
"Jadi timbul sertifikat hak milik, semau dikomen itu diterbitkan oleh lembaga negara yakni BPN," katanya.
Meksipun begitu di akhir masa jabatan Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan bisa diselesaikan.
"Nah sertifikat itu oleh perorangan diserahkan kepada pemerintah, secara sukarela yang punya sertifikat di atas lahan tersebut," ujarnya.
"Itu rencananya akan diputihkan menjadi milik pemerintah daerah, karena sudah diserahkan," sambungnya.
Tak sampai di situ saja, pada saat Lebak masih dipimpin Pj Bupati, Pemkab Lebak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga dibuat lah kesepakatan antara Deputi Bidang RR, Panjar Warsa dan Ditjen Perumahan.
"Dalam kesepakatan itu, bahwa penangan Lebakgedong akan diambil alih oleh Kementrian PU, dengan syarat BNPB mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian PU dan Kementerian Keuangan," katanya.
Menurut Feby, setelah kesempatan itu dibuat, tiba-tiba Kementrian PUPR dipecah menjadi Kementrian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan.
"Yang tadinya Ditjen Perumahan di bahwa Kementrian PUPR, nah sekarang menjadi Kementrian baru. Otomatis mereka melakukan penguatan secara internal dulu, baru menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sebelum sudah direncanakan," ujarnya.
Feby mengatakan, terkahir melakukan komunikasi dengan Kementrian Perumahan pada tanggal 15 April 2025, hal itu menyakan terkait progres rencana relokasi hunian tetap (Huntap) di Lebakgedong.
"Jadi kita sampaikan mengenai rencana hunian tetap (Huntap) khususnya, Alhamdulillah ada hasilnya. Katanya mereka akan mengadakan rapat internal soal Huntap Lebakgedong ini, supaya tahun 2025 ini bisa ditangani," katanya.
Feby juga menyampaikan, bahwa hunian Lebakgedong sudah siap, serta sudah ada dokumen perencanaan.
"Tinggal dilakukan riview DED oleh Satker penyedia rumah Provinsi Banten, dan perlu dilakukan rapat koordinasi lanjutan," ujarnya.
"Karena memang angaran yang tadinya disiapkan di Kementerian PU, tapi dipecahkan akhirnya anggaranya ngulang lagi," sambungnya.
Sekarang, kata Feby, Pemkab Lebak tengah menunggu kelanjutan dari Kementerian Perumahan.
"Terkait pelaksanaannya kapan, anggarannya berapa dan lain sebagainya," katanya.
Untuk mewujudkan itu semuanya, maka pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten harus berkomitmen mengatasi korban bencana di Lebakgedong.
"Jadi fokus dulu, karena kalau tidak fokus masyarakat akan terkatung-katung tentunya," katanya.
"Karena kenapa? Karena Pemkab tidak bisa dipungkiri masih mengalami keterbatasan anggaran sebesar itu, makanya kita juga meminta bantuan Pusat," sambungnya.
Feby menyampaikan bahwa pemerintah bukan menutup mata, melainkan banyak proses yang harus dilakukan secara administrasi.
"Jadi tidak menutup mata, tapi kita dari awal sudah berupaya, mulai dari status tanah untuk relokasi, dan perjuangan lainya juga. Cuma memang banyak administrasi yang harus ditempuh," ujarnya.
Baca juga: 6 Tahun Terlupakan: Warga Korban Bencana di Lebak Terlunta di Huntara, Janji Pemerintah Tinggal Kata
Menurut Feby, sekarang ini status lahan sudah clear and clean.
"Sudah clear and clean, tinggal penganggaran saja dari pusat," ujarnya.
Feby berharap persoalan ini bisa segera dituntaskan dan masyarakat bisa secepatnya memiliki Huntap yang layak.
"Kami berharap ini sudah cukup lama, jadi memang kasusnya sangat spesifik dan tidak bisa disamaratakan dengan yang lainya. Kami harap pemerintah pusat bisa secepatnya mengabulkan harapan itu," pungkasnya.
korban bencana alam
Kecamatan Lebakgedong
BPBD
Kabupaten Lebak
hunian sementara
huntara
Feby Rizky Pratama
Tidur Berpindah-pindah, Warga Girimukti-Lebak Menanti Uluran Tangan Pemerintah |
![]() |
---|
Harapan Korban Bencana Alam di Lebak ke Gubernur Banten: Semoga Mempercepat Pembangunan Rumah Tetap |
![]() |
---|
Miris! Hampir 6 Tahun Warga Korban Bencana Alam di Lebak Masih Tinggal di Huntara |
![]() |
---|
BPBD Banten Sebut 600 Rumah Pandeglang dan 200 Rumah Kabupaten Serang Terendam Banjir |
![]() |
---|
2.900 Rumah di Provinsi Banten Terendam Banjir, Paling Banyak Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.