Sindikat Mobil Bodong di Banten yang Didalangi Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya Terbongkar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat jual beli mobil bodong di Provinsi Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat jual beli mobil bodong di Provinsi Banten.
Terbongkarnya kasus sindikat jual beli mobil bodong ini bermula dari operasi premanisme yang digelar sejak 2 Mei sampai 10 Mei 2025.
Sindikat jual beli mobil bodong ini didalangi oknum anggota ormas milik tokoh preman terkenal di Tanah Air berinisial HRM.
"Salah satu aktor utama dalam sindikat ini merupakan oknum anggota ormas Grib Jaya Kabupaten Serang," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan sata konfirmasi pers, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Tolak Keberadaan Ormas, GRIB Jaya di Tabanan Bali Resmi Dibubarkan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 11 orang pelaku termasuk oknum anggota ormas tadi.
Lanjut Dian, modus pelaku dalam menjalankan bisnis kotor tersebut dengan cara melakukan penggelapan dan penyalahgunaan jaminan fidusia.
"Kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku dalam kasus jual beli mobil bodong yang berasal dari penggelapan perusahaan pembiayaan (leasing)," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa para pelaku telah menerima sebanyak 13 unit mobil dari seorang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Tipu Pencari Kerja, Anggota Ormas di Serang Banten Diringkus Polisi
Modus operandi mereka adalah membawa kendaraan-kendaraan hasil penggelapan tersebut ke wilayah Lampung untuk kemudian dijual secara ilegal, baik secara pribadi maupun melalui platform media sosial seperti Facebook.
"Dari total 13 unit kendaraan yang berhasil diidentifikasi, saat ini kami telah berhasil mengamankan 7 unit mobil dan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti," lanjutnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 jo. 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).
"Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
| DPR Apresiasi Peran Ormas Islam, Jazuli Juwaini Ungkap Sejarah Lahirnya UU Pesantren 2019 |
|
|---|
| 1.540 Kasus Gangguan Keamanan di Kawasan Industri, Kemendagri Soroti Peran Oknum Ormas |
|
|---|
| Pemerintah Tekankan Pentingnya Ormas Jaga Iklim Investasi dan Stabilitas Ekonomi Nasional di Banten |
|
|---|
| VIRAL! Pedagang Ayam di Pasar Jombang Tangsel Hampir Dibacok Preman Gegara Tolak Uang Jatah |
|
|---|
| Pemerintah Permudah Izin, Ormas-Koperasi Sebentar Lagi Bisa Kelola Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sindikat-mobil-bodong-bantenn.jpg)