Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Banten, Begini Modusnya
Subdit II Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus pemalsuan surat tanah dengan menetapkan CC (49) sebagai tersangka.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Konferensi Pers pengungkapan kasus mafia tanah di Banten di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/5/2025).
Alhasil, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021.
Baca juga: Polda Banten Terbitkan DPO Kasus Pemalsuan Surat, Berikut Ini Ciri-cirinya
Meskipun laporan sempat dicabut, kasus ini kembali mencuat setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC, yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.
"Tersangka CC dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Dian.
Baca Juga
| 1.000 Mangrove Ditanam di Cilegon, Upaya Perbaiki Lingkungan Pesisir |
|
|---|
| Anggota DPRD Banten Polisikan Korlap-Orator Aksi, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Hari Ini, Dewan Musa Bakal Laporkan IPB ke Polda Banten Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Demo Ricuh di Mapolda Banten Hari Ini, Simulasi Pengamanan Hari Buruh 2026 |
|
|---|
| 4 Anggota Ditpamobvit Polda Banten Diganjar Penghargaan, Usai Gagalkan Sabu 15 Kg dan Amankan Senpi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Polda-Banten-pengungkapan-kasus-mafia-tanah.jpg)