Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Banten, Begini Modusnya

Subdit II Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus pemalsuan surat tanah dengan menetapkan CC (49) sebagai tersangka. 

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Konferensi Pers pengungkapan kasus mafia tanah di Banten di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/5/2025). 

Alhasil, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021.

Baca juga: Polda Banten Terbitkan DPO Kasus Pemalsuan Surat, Berikut Ini Ciri-cirinya

Meskipun laporan sempat dicabut, kasus ini kembali mencuat setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC, yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.

"Tersangka CC dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Dian. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved