Segara ke Samsat! Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025

Cek jadwal batas akhir program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Cek jadwal batas akhir program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

TRIBUNBANTEN.COM - Cek jadwal batas akhir program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Program pemutihan pajak kendaraan Kalbar 2025 ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, karena bisa menyelesaikan kewajiban tanpa dikenai denda atau sanksi administrasi.

Tapi, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Kalbar 2025 ini berlangsung? Jangan sampai terlewat.

Berikut jadwal lengkap dan ketentuan yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: HEBOH Raffi Ahmad Diduga Dapat Proyek 300 Dapur MBG di Banten, Ini Keterangan Kepala BGN

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Barat, hingga Juli 2025

Pemutihan pajak ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketentuan dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2025

Berikut beberapa ketentuan umum dalam program pemutihan ini:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk semua jenis kendaraan.

- Penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

- Program juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses balik nama.

Syarat Administrasi:

Fotokopi dan asli STNK

Fotokopi dan asli BPKB

Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan

Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved