Sebentar Lagi Habis! Ini Jadwal dan Batas Akhir Pemutihan Pajak kendaraan Banten 2025

Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 akan segera berakhir. Cek jadwal pemutihan pajak kendaraan, syarat dokumen yang dibutuhkan.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 akan segera berakhir. Cek jadwal pemutihan pajak kendaraan, syarat dokumen yang dibutuhkan. 

TRIBUNBANTEN.COM –  Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 akan segera berakhir. 

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, inilah kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.

Berikut ini informasi lengkap tentang jadwal pemutihan pajak kendaraan, syarat dokumen yang dibutuhkan, hingga cara memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 secara maksimal.

Baca juga: Daftar 5 Nama Pejabat Pemprov Banten Masuk Bursa Calon Sekda, Ini Penjelasan Panitia Seleksi

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten resmi dimulai sejak 1 Maret 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Dalam periode ini, masyarakat Banten bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yaitu untuk kendaraan yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Banten 2025

Program ini dirancang untuk membantu warga Banten yang ingin menyelesaikan urusan pajak kendaraan. Berikut keuntungan utamanya:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

- Bebas sanksi administrasi BBNKB II

- Kemudahan proses balik nama kendaraan

- Pembaruan data kendaraan di database Samsat

- Potensi diskon pajak progresif (jika ada kebijakan tambahan dari Pemprov)

Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, Anda cukup datang ke Samsat Induk terdekat di wilayah Banten dengan membawa dokumen berikut:

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved