Daftar 5 Nama Pejabat Pemprov Banten Masuk Bursa Calon Sekda, Ini Penjelasan Panitia Seleksi

Lima pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi masuk dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Lima pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi masuk dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Lima pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi masuk dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. 

Proses seleksi terbuka ini menjadi sorotan karena posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam roda pemerintahan daerah.

Berikut daftar 5 calon Sekda Banten 2025 yang tengah dipertimbangkan:

Baca juga: Cair 5 Juni 2025! Ini Cara Cek dan Rincian Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten

1. Nana Supiana - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. 

2. Komarudin - Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten

3. Rina Dewiyanti - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. 

Baca juga: Gubernur Andra Soni Andalkan Skema KUB dengan Bank Jatim untuk Kelangsungan Bank Banten

4. Sitti Ma’ani Nina - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Pemprov Banten.

5. Deden Apriandhi Hartawan - Sekretaris DPRD Provinsi Banten

Kepala Sekretariat Panitia Seleksi, EA Deni Hermawan menyatakan, para kandidat saat ini sedang diseleksi pada tahap adu gagasan melalui makalah.

"Pansel akan melakukan penajaman terhadap isi makalah melalui sesi presentasi dan wawancara pada Kamis, 5 Juni 2025," kata Deni kepada wartawan di Serang, Selasa (3/6/2025).

Deni menjelaskan, setelah seluruh proses seleksi selesai, Panitia Seleksi (Pansel) akan menyampaikan tiga nama terbaik kepada Gubernur Banten.

Gubernur kemudian akan mengirimkan surat usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Proses seleksi diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga Banten memiliki Sekda definitif, mengingat posisi tersebut selama ini hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas atau Penjabat Sementara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved