Polisi Tangkap 4 Pelaku Geng Motor Penyerang Warga di Tangerang: 6 Terduga Lain Masih Diburu

empat pelaku penyerangan warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berhasil dibekuk polisi.

Editor: Ahmad Haris
Net via Tribun Jakarta
Ilustrasi Gengster 

Akibat perbuatannya itu, empat pelaku yang berhasil diringkus dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut Zain, pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang

"Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan, identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan sambil dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku yang telah berhasil ditangkap," jelas Zain.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 4 Pelaku Geng Motor Penyerang Warga di Tangerang Ditangkap, 6 Lainnya Masih Diburu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved