98 dari 344 Desa di Lebak Sudah Kantongi Akte Notaris  KopDes Merah Putih

98 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Kabupaten Lebak sudah memiliki SK pendirian akte notaris. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DinkopUKM) Lebak, Imam Suangsa.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak 98 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Kabupaten Lebak sudah memiliki SK pendirian akte notaris. 

Hal itu disampaikan Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DinkopUKM) Kabupaten Lebak, Imam Suangsa

"Dari 344 desa di Lebak, yang sudah itu ada 98 KopDes. SK pendirian akte notaris nya, dikeluarkan oleh Kemenkumham," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Selasa (10/6/2025). 

Baca juga: Perkuat Ekonomi Desa, DPRD Kabupaten Serang Dukung Pembentukan Kopdes Merah Putih

Imam mengatakan, meskipun sisanya masih banyak yang belum selesai, namun sekarang tengah berproses. 

"Jadi sekarang masih proses, hari ini pun sedang penandatanganan," katanya. 

Imam mengungkapkan, pembuatan akte notaris KopDes Merah Putih di Lebak ditargetkan rampung akhir Juni 2025 selesai. 

"Jadi kita targetkan di akhir Juni sudah selesai, InsyAllah selesai. Karena target itu menyesuaikan pemerintah pusat," ujarnya. 

Baca juga: Alasan Kanekes Jadi Satu-satunya Desa di Kabupaten Lebak, Tidak Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Kata Imam, jika semua legalitas KopDes Merah Putih selesai, tahap selanjutnya akan diadakan launching pada 12 Juli 2025 bertepatan hari Koperasi.

"Nanti rencana kita melakukan peresmian launching sekaligus memperingati hari Koperasi di halaman dinas," katanya. 

"Itu masing-masing kabupaten dan kota. Tapi kita juga belum tahu apakah ada simbolis di Istana atau Kementrian itu belum ada," sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved