Kasus Pelecehan Seksual

Guru MTs di Kota Serang Tega Rudapaksa Murid dengan Dalih Obati Jerawat

Kasus kejahatan seksual yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di Kota Serang. 

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Engkos
Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di berinisial BM (41), tega rudapaksa muridnya sendiri, WL (16) di rumah pelaku.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus kejahatan seksual yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di Kota Serang

Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di berinisial BM (41), tega rudapaksa muridnya sendiri, WL (16) di rumah pelaku. 

Ironisnya, korban rudapaksa muridnya di ruang perpustakaan sekolah dan rumah pelaku.

Baca juga: Motif Pria di Serang Banten Rudapaksa Istri Orang: untuk Pembersihan Aura Kotor

Pelaku berdalih bisa mengobati jerawat korban.

Aksi bejat ini terungkap setelah keluarga korban mengendus adanya perubahan sikap dari korban.

Setelah diketahui korban dirudapaksa, keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum medis yang menguatkan laporan.

"Peristiwa pencabulan terjadi pada April 2025," kata Yudha, Kamis (11/6/2025).

Menurut Yudha, pelaku yang berprofesi sebagai guru seni budaya di sekolah MTs tempat WL belajar, memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi.

"Pelaku merayu korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan memberikan bimbingan tambahan."

"Setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan seksual," katanya.

Yudha menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang berada di luar kota.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa Anak Pasien, Kuasa Hukum Buka Suara: Terima!

BM mengaku tidak mampu menahan nafsunya sehingga nekat melakukan tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved