Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN Sebut Pemakzulan Gibran Tak Harus Sepaket Bersama Prabowo
Peneliti Utama Ilmu Politik BRIN, R Siti Zuhro, tidak setuju dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden satu paket.
TRIBUNBANTEN.COM - Peneliti Utama Ilmu Politik BRIN, R Siti Zuhro menyoroti pernyataan Joko Widodo (Jokowi), yang mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden satu paket.
Siti Zuhro mengaku tidak setuju dengan pernyataan Jokowi tersebut.
Itu artinya, putra sulungnya sekaligus Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu sepaket dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan.
Baca juga: Singgung Jatuhnya Soeharto, Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Tak Harus Sepaket dengan Prabowo
"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket," jelas Jokowi, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat (6/6/2025).
"Memang mekanismenya seperti itu (menerima presiden dan wakil presiden)," sambungnya.
Namun, Siti Zuhro tidak setuju dengan hal tersebut karena menurutnya, pemakzulan itu tidak harus sepaket.
"Pernyataan Pak Jokowi bahwa pemilihan kemarin itu sepaket, dalam pemilihan lho, bukan pasca pemilihan, jadi harus ada klausul yang berbeda," ungkapnya, dalam Talkshow Dua Arah Kompas TV, Jumat (13/6/2025).
"Dalam pemilihan presiden memang diusung oleh partai dan gabungan partai, calon presiden dan calon wakil presiden," katanya.
Siti Zuhro mengatakan, tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus sepaket.
Dia lantas mencontohkan bahwa pemakzulan pada zaman presiden-presiden terdahulu, seperti Mohammad Hatta hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Setelah mereka dilantik, apakah sepaket terus? Dwitunggal terus? Kita sudah punya presiden sebelumnya, Pak Hatta mundur, Bung Karno tak mundur," katanya.
"Artinya tidak harus sepaket maksudnya?" tanya pembawa acara.
"Iya (tak harus sepaket), jadi sepaket itu harus hati-hati menjelaskannya, tidak ada sama sekali pasal yang mengatakan kalau presiden atau wakil presiden itu mundur atau berhenti atau memang dimakzulkan, lalu dua-duanya sepaket (dimakzulkan), itu ndak ada seperti itu," jelas Siti Zuhro.
Presiden Prabowo Sebut DPR Setuju Cabut Besaran Tunjangan-Kunjungan ke LN |
![]() |
---|
Bertemu Presiden di Hambalang, NU hingga Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
BRIN Sentil DPR yang Jalan-jalan hingga Kabur ke LN saat Rakyat Protes |
![]() |
---|
Terjadi Demo Secara Nasional, Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Banjir Cibiran Setelah Unggah Video Belasungkawa untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.