Wanita Asal Lebak Tipu Staf Media Presiden, Uang Rp48 Juta Berhasil Digondol

Wanita muda berinisial MR, warga Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten berhasil menipu Staf Media Pribadi Presiden KH

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polda Banten
Wanita muda berinisial MR, warga Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten berhasil menipu Staf Media Pribadi Presiden KH 

Laporan Wartawan TribunBanten.co., Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten meringkus wanita muda berinisial MR, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Alasan wanita berusia 21 tahun tersebut diamankan karena melakukan penipuan pada Staf Media Pribadi Presiden KH hingga mengalami kerugian Rp48 Juta.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan, penipuan yang dilakukan pelaku bermodus love scamming, dengan cara membuat akun instagram fake bernama Febrian.

Baca juga: Kronologi Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Ngaku Ex-Pilot Garuda

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengambil foto orang untuk digunakan kedalam akun fake tersebut dan mengaku sebagai Pilot.

"Kasus ini dilaporkan Kani ke Polda Banten pada 13 Juni 2025," kata Kombes Pol Yudhis, Selasa (17/6/2025).

Yudhis menjelaskan, kasus ini bermula ketika bulan November 2024, saat akun fake milik MR berkomentar di akun instagram milik KH. 

Komunikasi itu berlanjut hingga tukeran nomor WhatsApp. Pada hari Sabtu 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, pelaku meminjam uang sebesar Rp13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya melalui orang dalam.

Tak hanya itu, pelaku juga kembali meminjam unag sebesar Rp35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates.

"Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama Indri Sintia," kata Yudhis.

Namun Kani mulai sadar bahwa dia telah ditipu ketika menyadari benerapa hal, mulai dari foto kru di maskapai Emirates hingga lokasi pengiriman bunga ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Pelopor memastikan dengan mendatangi rumah Febrian di dan ternyata fiktif, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved