BPN Bungkam Soal Konflik lahan TNI AD Dengan Warga Rancapinang Pandeglang
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, bungkam soal konflik lahan antara warga Rancapinang dengan TNI AD.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, bungkam soal konflik lahan antara warga Rancapinang dengan TNI AD.
Diketahui, TNI AD diduga mengkalim lahan garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar.
Kalim TNI AD tersebut dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) yang keluar pada tahun 2012.
Sekarang ini TNI AD akan membangun Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah itu, dengan luas garapan 5 hektar dari 376 hektar lahan yang diklaim.
Dari 5 hektar yang sudah digarap TNI sekarang ini, merupakan garapan 23 warga yang tidak mendapat ganti rugi.
Baca juga: DPRD Pertanyakan BPN Pandeglang, Soal SHP yang Dimilki TNI AD di Rancapinang
Pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan kepada siapapun termasuk kepada TNI AD.
Terlebih, warga sudah puluhan tahun sebelum kemerdekaan Indonesia sudah menggarap lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, yang mengeluarkan SHP adalah bahwa BPN Pandeglang.
Jurnalis Tribun Banten berupaya untuk mengkonfirmasi BPN Pandeglang, baik melalui sambungan telepon, pesan singkat namun belum mendapatkan jawaban.
Tak hanya lewat sambungan telepon dan pesan singkat, Senin (16/6/2025) TribunBanten mendatangi kantor BPN Pandeglang, namun tidak ada satu pihak pun yang menemui, melainkan hanya satpam.
TribunBanten juga mengkonfirmasi Kepala BNP Pandeglang, baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun tak kunjung mendapatkan balasan.
Salah satu petugas satpam menyampaikan, sebagian pegawai ada akan tetapi sedang melakukan rapat.
TribunBanten mencoba menunggu pegawai yang rapat hampir 2 jam setengah, pada saat ditanya ke satpam yang jaga, sudah pada keluar.
Selasa (17/6/2025), TribunBanten juga mendatangi kembali kantor BPN Pandeglang pada pukul 12.00 WIB, tidak lama setelah itu Kepala BPN Pandeglang Asrinaldi memberikan balasan pesan singkat.
"Dalam Minggu ini saya masih Dinas luar di Kementrian. Agar jalan informasi dan terkait konfirmasi pemberitaan di atas bisa hubungi Charly Koordinator Seksi Penanganan Masalah dan pengendalian pertanahan," ujarnya.
"Saya lagi ujian."
"Nanti Devia temui Misbah," sambungnya.
TribunBanten menghubungi Charly Koordinator Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat balasan.
Tidak lama setelah itu, pukul 12.38 WIB, salah satu pegawai bernama Devia menghubungi TribunBanten, dan menanyakan terkait keperluan ke BPN Pandeglang.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Diminta Tengahi Konflik Lahan Antara Warga Rancapinang dengan TNI AD
"Arahan Pak Kaka nanti ketemu dengan Pak Charly," ujarnya.
"Untuk sementara Pak Charly sedang ada kegiatan di luar."
"Pak Charly belum bisa di hubungi."
"Masih ada agenda di luar Pak," sambungnya.
Setalah mendapat informasi itu, TribunBanten kembali ke kantor BPN Pandang menunggu kedatangan Charly.
Hampir 2 jam menunggu di sekitar BPN Pandeglang, hingga sampai saat ini TribunBanten belum bisa mendapatkan balasan dari Charly.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto mempertanyakan BPN Pandeglang soal sertifikat hak pakai (SHP) yang dimilki TNI AD.
Diketahui, seluas 376 hektar lahan milik garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga diklaim TNI AD secara sepihak.
376 hektar yang diklaim TNI AD tersebut, berdasarkan bukti sertifikat hak pakai (SHP) yang dikeluarkan pada tahun 2012.
"Apakah jual beli, apakah pinjam pakai, atau hak guna bangunan dan hak guna usaha. Ini harus jelas," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
Menurut politisi Nasdem itu, jika BNP Pandeglang tidak memberikan penjelasan kepada warga Rancapinang, maka akan menimbulkan kecurigaan.
"Saya pikir kemungkinan itu selalu ada, karena bagaimanapun ini kan persoalan berkas dan tidak sedikit tumpang tindih sertifikat dan kebijakan," ujarnya.
Ia juga meminta agar permasalahan yang terjadi antara warga Rancapinang dengan TNI AD segera dikaji ulang.
"Penting ini untuk dikaji ulang, diliat ulang begitu yah. Jangankan itu, pulau saja sudah ada penomoran dan lain-lain, kan sedang dikaji ulang, apalgi persoalan tanah yah," katanya.
"Dan saya pikir tidak ada yang sulit untuk dikaji ulang," sambungnya.
Kata dia, BPN juga harus bisa memberikan keyakinan kepada warga soal SHP yang dimiliki TNI AD itu.
Sebab, BPN Pandeglang yang tahu soal SHP yang dimilki TNI AD tersebut. Sehingga tidak terkesan sembunyi-sembunyi.
"Iya harus bisa menyakinkan bahwa TNI misalnya punya hak untuk menggarap itu. Tapi warga harus dapat penjelasan secara hukum atau secara administrasi," katanya.
"Kalau memang benar absah kita juga tidak jadi persoalan, kalau secara hukum mereka punya hak di sana kenapa enggak, kan untuk TNI kita juga yah," sambungnya.
Ia berharap permasalahan yang dihadapi warga Rancapinang dengan TNI AD bisa secepatnya selesai.
"Persoalan ini diharapkan segera selesai, TNI juga legowo dan membuka ruang publik agar nyaman di sana bersama para warga," ucapnya.
Identitas 2 Oknum Anggota TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Rahman, Anggota TNI yang Tewas Dibacok saat Melerai Keributan di Cafe Wonosobo, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Sosok, Peran, Motif Kopda FH Dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Komandan Siber TNI Ngaku Temukan Dugaan Tindak Pidana yang Libatkan Kreator Konten Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Sampai Kondisi Dipastikan Aman, Prajurit TNI AD Masih Gelar Patroli Obyek Vital di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.