Truk Pasir Langgar Aturan Jam Operasional, Kadishub Lebak: Pengusahanya Bukan dari Lokal
Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Rully Edward angkat bicara, terkait truk pasir yang beroperasi di luar jam operasional.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
KANTOR DISHUB LEBAK - Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Rully Edward angkat bicara, terkait truk pasir yang beroperasi di luar jam operasional.
"Kami akan sesuai dengan SE, karena secara hukum belum kami berlakukan sanksi. Tapi kalau ditemukan melanggar, maka kendaraan akan kami kembalikan ke asal," tegasnya.
"Dan ini murni inisiatif Pak Bupati waktu itu," lanjutnya.
Menurutnya, adanya SE pembatasan jam operasional bukan berarti Pemkab Lebak melarang aktivitas angkutan, melainkan hanya membatasi sesuai aturan.
"Artinya, tolong penuhi aturan. Jangan over load, jangan over dimensi, dan jangan membawa pasir basah. Itu saja sebenarnya, terutama pada saat jam ramai dan rawan," ujarnya.
Ia berharap para pemilik angkutan dapat mematuhi aturan yang telah dibuat.
"Karena ini demi kepentingan bersama. Kami (Pemkab) tidak melarang, hanya mengatur jam operasional saja," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dikawal Tim Gabungan, Perbup Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C di Lebak Segera Diterapkan |
![]() |
---|
Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C di Lebak Sudah Tahap Finalisasi, Pelanggar Siap-siap |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Mulai Garap Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Sanksi Siap Diterapkan |
![]() |
---|
Aturan Pembatasan Truk Galian C di Lebak Segera Dibahas, Raperbup Masuk Meja Kabag Hukum |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Godok Perbub Soal Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah/Pasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.