Truk Pasir Langgar Aturan Jam Operasional, Kadishub Lebak: Pengusahanya Bukan dari Lokal
Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Rully Edward angkat bicara, terkait truk pasir yang beroperasi di luar jam operasional.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward angkat bicara, terkait truk pasir yang beroperasi di luar jam operasional.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak pada 18 Juni 2025 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan truk besar pengangkut pasir di wilayah Lebak.
Ada dua poin penting yang tercantum dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C, terutama angkutan pasir dan tanah, dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kedua, dilarang mengangkut pasir basah.
Baca juga: Kejati Banten Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lahan Sport Center Rp114 Miliar
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.
Ia mengungkapkan, angkutan yang masih ditemukan beroperasi di luar jam operasional bukan berasal dari pengusaha lokal, melainkan dari luar daerah.
Sebab, pengusaha lokal dipastikan telah menerima SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebak.
"Pengusahanya bukan dari lokal ya, tapi pengusaha yang berasal dari luar yang masih ditemukan. Karena mereka mungkin belum tersentuh," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).
Ia mengklaim bahwa Dishub Lebak telah melakukan sosialisasi atas keluarnya SE tersebut.
"Sosialisasi sudah kami laksanakan, salah satunya melalui SE yang ditujukan kepada para pengusaha," katanya.
"Tadi juga sudah memfotokopi 50 lembar SE yang nantinya akan diberikan kepada pengusaha angkutan dari luar," sambungnya.
Ia mengaku akan meningkatkan pengawasan di lapangan terkait masih adanya truk besar yang beroperasi di luar ketentuan.
"Dishub dalam hal ini akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Karena tadi pagi juga sudah dilakukan pengawasan dan memang kendaraan tersebut berasal dari luar," ujarnya.
"Jadi intinya mereka belum menerima SE tersebut, karena SE itu ditujukan kepada pengusaha lokal," sambungnya.
Ia menegaskan, bagi para pengusaha angkutan yang melanggar, maka kendaraan wajib kembali ke lokasi galian semula, baik untuk pasir maupun tanah.
Dikawal Tim Gabungan, Perbup Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C di Lebak Segera Diterapkan |
![]() |
---|
Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C di Lebak Sudah Tahap Finalisasi, Pelanggar Siap-siap |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Mulai Garap Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Sanksi Siap Diterapkan |
![]() |
---|
Aturan Pembatasan Truk Galian C di Lebak Segera Dibahas, Raperbup Masuk Meja Kabag Hukum |
![]() |
---|
Pemkab Lebak Godok Perbub Soal Pembatasan Jam Operasional Truk Tanah/Pasir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.