Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Resmi Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!
Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Cek syarat, jadwal, dan lokasi pembayaran Samsat terbaru.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kabar gembira bagi masyarakat Banten! Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Program penghapusan denda dan tunggakan PKB ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat mengurangi beban ekonomi.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan perpanjangan ini melalui siaran resmi dan unggahan media sosial. Ia menegaskan bahwa warga cukup membayar pajak pokok tahun 2025 saja, tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: PROFIL dan Harta Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, Viral karena Titip Siswa di SPMB 2025
“Program pemutihan PKB resmi kami perpanjang sampai 31 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286,” kata Andra Soni, dikutip dari akun TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).
Jadwal Pemutihan Pajak Banten 2025
- Periode awal: 10 April 2025 - 30 Juni 2025
- Perpanjangan program: Hingga 31 Oktober 2025
Siapa Saja yang Bisa Ikut Program Ini?
Program ini berlaku bagi:
Kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten
Kendaraan yang melakukan pembayaran PKB tahun 2025
Catatan: Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari wilayah Provinsi Banten.
Dokumen Persyaratan Pemutihan PKB 2025
1. Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan
STNK asli dan fotokopi
pemutihan pajak kendaraan Banten 2025
pemutihan pajak kendaraan
Perpanjangan Pemutihan Pajak Banten
| Bapenda Hapus Pemutihan 2026, Penunggak Pajak Kendaraan di Banten Tembus 2 Juta Unit |
|
|---|
| 2 Juta Kendaraan di Banten Nunggak Pajak, Bapenda Stop Program Pemutihan Pajak |
|
|---|
| Pemutihan 2026 Dihapus, Bapenda Banten Siapkan Program Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Dapat Mobil |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak dan PAD Banten Disorot DPRD, Gubernur Andra Siap Evaluasi |
|
|---|
| Berkat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Samsat Serpong Hasilkan Pendapatan Rp204 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ribuan-warga-Cilegon-di-kantor-Samsat.jpg)