Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Resmi Diperpanjang, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!

Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Cek syarat, jadwal, dan lokasi pembayaran Samsat terbaru.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Cek syarat, jadwal, dan lokasi pembayaran Samsat terbaru. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kabar gembira bagi masyarakat Banten! Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Program penghapusan denda dan tunggakan PKB ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat mengurangi beban ekonomi.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan perpanjangan ini melalui siaran resmi dan unggahan media sosial. Ia menegaskan bahwa warga cukup membayar pajak pokok tahun 2025 saja, tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: PROFIL dan Harta Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, Viral karena Titip Siswa di SPMB 2025

“Program pemutihan PKB resmi kami perpanjang sampai 31 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286,” kata Andra Soni, dikutip dari akun TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).

Jadwal Pemutihan Pajak Banten 2025

- Periode awal: 10 April 2025 - 30 Juni 2025

- Perpanjangan program: Hingga 31 Oktober 2025

Siapa Saja yang Bisa Ikut Program Ini?

Program ini berlaku bagi:

Kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten

Kendaraan yang melakukan pembayaran PKB tahun 2025

Catatan: Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari wilayah Provinsi Banten.

Dokumen Persyaratan Pemutihan PKB 2025

1. Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan

STNK asli dan fotokopi

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved