Breaking News

Apakah Ada Kenaikan Tarif Listrik Bulan Juli 2025? Cek Tarif untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Apakah ada kenaikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025? Simak penjelasan dari Kementerian ESDM terkait tarif listrik untuk pelanggan subsidi

Editor: Abdul Rosid
PLN
Apakah ada kenaikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025? Simak penjelasan dari Kementerian ESDM terkait tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Apakah ada kenaikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025? Simak penjelasan dari Kementerian ESDM terkait tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemerintah memastikan tarif listrik bulan Juli 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan subsidi.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing industri serta daya beli masyarakat, tarif listrik Triwulan III 2025 ditetapkan tetap,” ujar Jisman.

Baca juga: Profil dan Prestasi Jekson Kkajhe: Petarung Muay Thai yang Ditumbangkan Aziz Calim di Byon Combat 5

Kebijakan penyesuaian tarif listrik sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Walau parameter ekonomi Februari–April 2025 menunjukkan tren kenaikan, pemerintah tetap menahan tarif agar masyarakat tidak terbebani.

Daftar Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berikut ini rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli 2025 untuk pelanggan nonsubsidi:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 

- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 

- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 

- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 

- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 

- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 

- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan subsidi

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan. Golongan subsidi ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. 

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Berikut tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:

- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 

- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 

- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 

- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 

- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved