Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati soal pembatasan jam operasional truk angkutan galian C
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga menganggu arus lalu lintas kendaraan lain.
Baca juga: Truk Besar Pengangkut Pasir di Lebak Masih Tetap Beroperasi di Siang Hari, Meski Sudah Ada Larangan
Sebagai mana amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Peraturan Menteri (PM) 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Ada dua yang tertera di SE tersebut :
Pertama kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Kedua Dilarang mengangkut pasir basah.
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.
NasDem Cup 2025 di Lebak, Ajang Gali Potensi Sepak Bola Muda dan Pererat Silaturahmi |
![]() |
---|
25 Desa di Kecamatan Malingping dan Panggarangan Lebak Terima Dana Desa 2025, Paling Tinggi Rp1,3 M |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Lebak Banten: Truk Muatan Pasir Terguling, Kernet Tertimpa |
![]() |
---|
Akses Jalan Doroyon Diduga Jalan Milik Kabupaten Lebak Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|
Jalan Desa di Lebak Masih Rusak, Bupati Hasbi Jayabaya Sentil Kades Pamer Mobil Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.