Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati soal pembatasan jam operasional truk angkutan galian C
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
"Jadi ancamannya itu apabila SE tidak diindahkan temen-temen pengusaha galian dan pengusaha kendaraan, maka akan dikeluarkan Perbub," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).
Ia mengatakan, keluarnya SE soal pembatasan jam operasional murni atas inisiasi Bupati Lebak.
"Ini murni inisiasi Pak Bupati, karena banyak kejadian kecelekan seperti di dalam SE itu," katanya.
"Nah itu baru SE, baru pemberitahuan," sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini tidak melarang angkutan pasir dan tanah.
"Intinya Pemda tidak pernah melarang untuk angkutan pasir maupun tanah, hanya tolong penuhi aturan. Itu saja sebetulnya," ujarnya.
Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan dulu sudah ada, namun tidak secara tertulis.
"Dulu sudah ada, tapi tidak secara tertulis jam 17.00 WIB. Tapi tetap tidak diindahkan juga," ujarnya.
Selain itu, kata dia, angkutan pasir dan tanah beroperasi pada jam aktivitas ramai.
"Kalau ibaratkan pagi jam 06.00 WIB itu jam sekolah dan aktivitas masyarakat. Kemudian jam 16.00 WIB itu jam pulang sekolah, jam pulang kerja," katanya.
Ia menyebutkan, keluarnya SE pembatasan jam operasional tidak berjangka.
"Memang tidak berjangka, mudah-mudahan harapan Pak Bupati dengan SE ini kendaraan itu bisa nurut," katanya.
"Tapi kalau ada laporan-laporan dari masyarakat semakin kencang, banyaknya kejadian-kejadian lagi ternyata masih beroperasi diluar jam operasional tersebut, ya terpaksa tidak menunggu bulan, mungkin beberapa Minggu ke depan juga bisa saja ada Perbup," sambungnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025).
SE tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, bernomor:B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.
NasDem Cup 2025 di Lebak, Ajang Gali Potensi Sepak Bola Muda dan Pererat Silaturahmi |
![]() |
---|
25 Desa di Kecamatan Malingping dan Panggarangan Lebak Terima Dana Desa 2025, Paling Tinggi Rp1,3 M |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Lebak Banten: Truk Muatan Pasir Terguling, Kernet Tertimpa |
![]() |
---|
Akses Jalan Doroyon Diduga Jalan Milik Kabupaten Lebak Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|
Jalan Desa di Lebak Masih Rusak, Bupati Hasbi Jayabaya Sentil Kades Pamer Mobil Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.