Masih Ditemukan Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional, DPRD Lebak Dukung Bupati Bentuk Perbub

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati soal pembatasan jam operasional truk angkutan galian C

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
TRUK - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ahmad Juhendi mendukung adanya Peraturan Bupati (Perbub) soal pembatasan jam operasional angkutan truk galian C di Lebak.  

"Jadi ancamannya itu apabila SE tidak diindahkan temen-temen pengusaha galian dan pengusaha kendaraan, maka akan dikeluarkan Perbub," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). 

Ia mengatakan, keluarnya SE soal pembatasan jam operasional murni atas inisiasi Bupati Lebak. 

"Ini murni inisiasi Pak Bupati, karena banyak kejadian kecelekan seperti di dalam SE itu," katanya. 

"Nah itu baru SE, baru pemberitahuan," sambungnya. 

Ia mengungkapkan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini tidak melarang angkutan pasir dan tanah. 

"Intinya Pemda tidak pernah melarang untuk angkutan pasir maupun tanah, hanya tolong penuhi aturan. Itu saja sebetulnya," ujarnya. 

Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan dulu sudah ada, namun tidak secara tertulis.

"Dulu sudah ada, tapi tidak secara tertulis jam 17.00 WIB. Tapi tetap tidak diindahkan juga," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, angkutan pasir dan tanah beroperasi pada jam aktivitas ramai. 

"Kalau ibaratkan pagi jam 06.00 WIB itu jam sekolah dan aktivitas masyarakat. Kemudian jam 16.00 WIB itu jam pulang sekolah, jam pulang kerja," katanya.

Ia menyebutkan, keluarnya SE pembatasan jam operasional tidak berjangka. 

"Memang tidak berjangka, mudah-mudahan harapan Pak Bupati dengan SE ini kendaraan itu bisa nurut," katanya. 

"Tapi kalau ada laporan-laporan dari masyarakat semakin kencang, banyaknya kejadian-kejadian lagi ternyata masih beroperasi diluar jam operasional tersebut, ya terpaksa tidak menunggu bulan, mungkin beberapa Minggu ke depan juga bisa saja ada Perbup," sambungnya. 

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak, Banten, Rabu (18/6/2025).

SE tersebut ditujukan kepada pengusaha angkutan dan pengusaha galian C, bernomor:B.500.11.10.1/4.Bid.Kes/VI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved