19 TKI Ilegal Korban TPPO Dijegal di Bandara Soetta, Mayoritas Tujuan Timur Tengah
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 19 calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau TKI ilegal.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 19 calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau TKI ilegal, yang menjadi korban perdagangan orang.
Mereka hendak dikirim ke sejumlah negara di Timur Tengah, seperti, Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman.
Selain itu, beberapa lainnya juga akan dikirim ke Eropa yaitu Yunani, dan ada juga yang hendak dikirim ke Kamboja.
Baca juga: Bertetangga dengan Indonesia, Kemlu RI Sebut Presiden Prabowo Dukung Papua Nugini Jadi Anggota ASEAN
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, para TKI Ilegal tersebut hendak pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, tukang kebun, hingga scamer.
"Mereka diiming-imingi gaji besar yaitu berkisar antara Rp 16 juta - Rp 30 juta, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, tukang kebun, hingga scamer di ngara Timur Tengah, Eropa, dan Kamboja," ujarnya kepada wartawan, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (3/7/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penjegalan terhadap para TKI Ilegal itu, terjadi pada rentang waktu 19 Maret 2025 hingga 2 Juli 2025.
"Pada 19 Maret didapati satu orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja ke Qatar," ucapnya.
"Selanjutnya 25 April 2025 ada dua CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja, 25 Mei 2025 juga dua orang tujuan Dubai," imbuhnya.
"Lalu 18 Mei 2025 terdapat empat orang CPMI Ilegal tujuan Yunani, kemudian 7 Juni 2025 ada tiga orang CPMI Ilegal tujuan Kamboja, 16 Juni 2025 empat orang tujuan Oman, UAE, dan Bahrain," kata Ronald.
"Dan terakhir dua hari lalu atau tepatnya 2 Juli 2025 ada tiga orang CPMI Ilegal dengan tujuan UAE," jelasnya.
Secara keseluruhan kata Ronald, pihaknya mengaku berhasil menggagalkan sebanyak 340 PMI ilegal dalam rentang waktu Maret 2025 - Juni 2025.
Adapun dari kasus ini, pihaknya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
"Dari 28 tersangka itu, satu orang sudah proses tahap dua di kejaksaan, 11 orang ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan 16 sisanya ditetapkan sebagai DPO," ucap Ronald.
Di akhir dirinya mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari sponsor atau yang mengaku sebagi agen PMI, yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik tetapi tidak memenuhi ketentuan.
"Dan apabila menemukan keluarga, saudara, atau informasi yang berkaitan dengan dugaan adanya warga negara kita yang berangkat ke luar negeri tanpa dilakukan sesuai prosedur, silahkan melaporkan kepada kami, baik ke Polresta Bandara, Imigrasi, maupun BP3MI Banten," ucap Ronald.
TKI Ilegal Asal Lebak Banten Meninggal di Suriah, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan |
![]() |
---|
Cegah TKI Ilegal, Pemkab Serang Gandeng Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Banten Masuk Daftar Provinsi Penyumbang Terbesar TKI yang Berangkat Secara Ilegal |
![]() |
---|
Polresta Bandara Soetta Tangkap Sindikat TPPO, Ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia Diselamatkan |
![]() |
---|
Polresta Bandara Soekarno Hatta Ringkus 7 Tersangka Perdagangan Orang ke Arab hingga Oman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.