Warga Rancapinang Ancam Laporkan BPN Pandeglang ke KI, Jika Tak Beri Salinan SHP yang Diklaim TNI

Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang ke Komisi Informasi (KI).

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KONFLIK LAHAN - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang ke Komisi Informasi (KI). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang ke Komisi Informasi (KI). 

Laporan tersebut bakal dilayangkan, mana kala BPN Pandeglang tidak memberikan salinan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD

Diketahui, warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). 

Kedatang warga ke BPN Pandeglang bertujuan untuk mengantarkan surat permohonan permintaan salinan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki TNI AD, atas klaim lahan seluas 376 hektar kurang lebih. 

Baca juga: Datangi Kantor BPN Pandeglang, Warga Rancapinang Ajukan Permintaan Salinan SHP yang Dimiliki TNI

Pantauan TribunBanten.com di BPN, salah satu perwakilan warga membawa berkas surat permohonan kepada pelayan BPN yang bertugas. 

Kedatang warga ke Kantor BPN Pandeglang, juga didampingi oleh Kepala Desa Rancapinang

Kepala Desa Rancapinang, Epan Kusmana mengatakan, permintaan salinan SHP yang diajukan pihaknya ke BPN sudah berlandaskan aturan. 

Sehingga wajar, kata dia, jika pihaknya melaporkan BPN kepada Komisi Informasi (KI) soal keterbukaan informasi. 

"Karena kenapa? Karena kita meminta salinan juga ada dasar hukumnya. Artinya bentuk tranparansi publik yang sesuai dengan aturan," katanya. 

Menurutnya, langkah itu ditempuh sebagai upaya langkah hukum yang dilindungi undang-undang. 

"Itu adalah sebuah langkah dan prosedur yang dilindungi undang-undang. Ya sah dan wajar, secara aturan kenegaraan," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, alasan pihkanya mengajukan surat permohonan salinan SHP yang dimiliki TNI AD, untuk mengetahui fakta soal SHP yang dikeluarkan oleh BPN Pandeglang pada tahun 2012. 

Baca juga: 5 Perwakilan Komnas HAM Kunjungi Warga Desa Rancapinang, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD

Terlebih hingga sampai saat ini, warga Rancapinang tidak mengetahui kebenaran soal SHP yang dimiliki TNI AD tersebut. 

"Makanya kami mengajukan permohonan minta salinan SHP ke BPN, biar menjadi bahan kajian warga," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved