Pemkab Lebak Minta Pemerintah Pusat Bebaskan Lahan PTPN Seluas 57 Hektar Untuk Pembangunan Puspemkab

Pemerintah Kabupaten Lebak, berharap pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) atau perkebunan sawit, dapat membebaskan lahan seluas 57 hektar

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PUSPEMKAB - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Lebak, Yosep Mohamad Holis, Selasa (8/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak, berharap pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) atau perkebunan sawit, dapat membebaskan lahan seluas 57 hektar untuk pembangunan pusat pemerintahan Pemkab Lebak

Lahan tersebut berlokasi di Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung. 

"Pusat pemerintahan bagusnya disatukan di sana (Cileuweung) dekat Polres Lebak, dengan konsep kosmo Rangkasbitung," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis, Selasa (8/7/2025). 

Ia mengungkapkan, Pemkab Lebak sudah mengajukan permintaan itu tahun 2009, mulai dari PTPN, BUMN, DPR hingga Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Alasan PKS PTPN IV Banjarsari Laporkan Petani Sawit Banten ke Polres Lebak, Usai Diminta Ganti Rugi

Kemudian, pada tahun 2022 Pemkab Lebak mengajukan kembali ke Kementerian ATR/BPN. 

Akan tetapi dari permintaan tersebut hasilnya nihil dan sulit hingga sekarang ini, PTPN tidak membebaskan lahan yang diminta. 

"Jadi pimpinan kita sudah pernah mengusulkan itu tahun 2009, terkahir 2022. Bahkan semua tahapan kita ikutin, agar PTPN bisa melepaskan lahannya itu, tapi hasilnya nihil," ujaranya. 

"PTPN itu sangat sulit untuk melepaskan, padahal itu untuk kepentingan masyarakat dan negara juga," sambungnya. 

Menurutnya, jika PTPN melepaskan lahan tersebut, maka konsep pembangunan pemerintahan 60 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan 40 persen bangunannya.

Terlebih, kata dia, Pemerintah Pusat juga harus melihat Kabupaten Lebak, lantaran sudah ada jalan tol, stasiun ultimate termasuk kegiatan nasional yang ada di Lebak. 

Baca juga: Pembangunan Fly Over Jalan Raya Citeras-Cikande Ditunda Pemerintah Pusat, Pemkab Lebak Masih Optimis

"Karena wilayah otonomi sangat punya hak untuk itu, agar dapat mengembangkan potensi dan menata daerahnya. Jangan di ambil semua oleh pusat," ujarnya. 

"Harusnya diberikan ruang kemapuan dan diberi kewenangan. Supaya urbanisasi ke Jakarta juga bisa berkurang, dan tidak perlu ke kota. Perluas saja punya kita," sambungnya. 

Ia mengatakan, keberadaan perkebunan sawit di tengah kota sangat menggelitik dan tidak layak. Belum lagi seiring berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk semakin bertambah. 

"Ditengah kota kita punya kebun, kebunnya PTPN. Ini sangat menggelitik, dan tidak layak," katanya.

"Harusnya dibebaskan saja sebagian kecil kepada kita, supaya kita bisa menata kota. Liat saja sekarang, pertumbuhan Rangkasbitung sudah padat," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved