Beda Nasib dengan Misri, Ini Alasan Melanie Putri Tak Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Melanie Putri disebut hadir dalam pesta narkoba di vila tempat Brigadir Nurhadi tewas. Namun berbeda dari Misri, ia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Melanie Putri disebut hadir dalam pesta narkoba di vila tempat Brigadir Nurhadi tewas. Namun berbeda dari Misri, ia tak ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Melanie Putri mendadak jadi perbincangan publik usai terseret dalam kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, NTB. 

Meski berada di lokasi kejadian dan disebut terlibat dalam pesta narkoba, Melanie ternyata tidak ditetapkan sebagai tersangka, berbeda dengan Misri Puspita Sari, yang kini mendekam di tahanan.

Apa sebenarnya peran Melanie Putri? Dan mengapa polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini?

Baca juga: Mertua Brigadir Nurhadi Didatangi 7 Aparat, Ngaku Dapat Tekanan dari Mabes Polri

Terlibat Pesta Narkoba, Tapi Tak Jadi Tersangka

Melanie Putri disebut hadir dalam pesta narkoba yang berlangsung di dua vila berbeda di Gili Trawangan pada malam naas 16 April 2025. 

Ia diketahui sebagai teman wanita dari Ipda Haris Chandra, salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, saat itu ada lima orang di lokasi kejadian, yakni Kompol I Made Yogi, Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, serta dua wanita, Misri Puspita Sari dan Melanie Putri.

Namun dari kelima orang tersebut, hanya Yogi, Haris, dan Misri yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan Melanie Tidak Dijerat Hukum

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan awal, Melanie Putri memang berada di vila, tetapi tidak terbukti melakukan kekerasan, persekongkolan, atau menghilangkan nyawa korban.

Melanie dan Haris diketahui sempat kembali ke vila lain usai pesta di Villa Tekek, sementara Nurhadi, Misri, dan Yogi tetap tinggal di lokasi tersebut. 

Kepergian Melanie dari tempat kejadian sebelum korban ditemukan tewas menjadi salah satu faktor penting dalam status hukumnya.

Momen Ketegangan Sebelum Nurhadi Tewas

Keterangan menarik datang dari kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, yang menyebut bahwa ketegangan terjadi karena Nurhadi dalam kondisi mabuk sempat mencium Melanie Putri di tepi kolam. 

Aksi tersebut diprotes oleh Misri yang menyebut Melanie sebagai “cewek abang” merujuk pada Haris.

Namun setelah kejadian tersebut, Melanie pergi dari vila bersama Haris. Ketiganya tidak lagi berada di tempat ketika dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi.

Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Misri

Menurut keterangan Misri, kejadian berlangsung dalam situasi kehilangan kesadaran akibat konsumsi Rikolona dan ekstasi. 

Pukul 19.55 WITA, Misri sempat merekam video Nurhadi yang masih dalam kondisi sehat. 

Namun setelah masuk ke kamar mandi selama 40 menit, ia keluar dan menemukan Nurhadi sudah tergeletak di dasar kolam.

“Saat keluar, dia histeris dan membangunkan Yogi. Yogi langsung lari ke kolam dan mengangkat korban,” jelas Yan.

Pada pukul 21.05 WITA, Haris datang dan menghubungi petugas medis. Namun nyawa Brigadir Nurhadi tak tertolong.

Hasil Autopsi: Ada Tanda Kekerasan

Berdasarkan hasil otopsi, Nurhadi mengalami patah tulang lidah akibat cekikan, luka di kepala depan dan belakang karena benda tumpul, serta adanya air di paru-parunya. 

Ketiga tersangka mengaku tidak melihat kejadian penganiayaan, tetapi polisi menduga adanya kerjasama dalam kejahatan tersebut.

Melanie Hanya Saksi, Beda Nasib dengan Misri

Meski sama-sama berada di pesta malam itu, status hukum Melanie Putri sangat berbeda. Ia hanya dijadikan saksi karena tidak ada bukti kuat yang mengaitkan dirinya langsung dalam tindak kekerasan terhadap korban.

Sementara Misri, yang tertinggal di lokasi bersama dua tersangka pria, dianggap mengetahui dan menyembunyikan informasi terkait kematian Nurhadi.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved