Polres Lebak Larang Mayarakat Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten, dihimbau tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
LARANGAN SEPEDA LISTRIK - Kasatlantas, Polres Lebak, AKP Muhammad Hafiz imbau masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten untuk tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten, diimbau untuk tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya. 

Demikian itu disampaikan langsung Kasatlantas, Polres Lebak, AKP Muhammad Hafiz. 

"Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya, karena tidak sesuai aturan," ujarnya, Senin (14/7/2025). 

Ia mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan perumahan. 

"Jadi sepeda listrik ini hanya diperbolehkan di area perumahan, itu pun harus dilengkapi dengan pengamanan," ujarnya. 

Baca juga: Siap-siap! Polda Banten Bakal Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik yang Melintas di Jalan Raya

Ia mengaku, sudah mendatangi toko-toko penjualan sepeda listrik untuk memberikan himbauan. 

"Penjual ketika ada yang beli selalu menyampaikan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area perumahan," ujarnya. 

"Cuma penggunanya yang tidak mengerti, atau memang di sengaja. Oleh karena itu sekarang sasarannya adalah penggunanya," sambungnya. 

Baca juga: Operasi Patuh Maung 2025 di Banten Berlangsung Hari Ini: Cek Lokasi dan Sasaran yang Ditindak

Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

"Karena tadi itu, sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, tapi di area perumahan. Kawatir terjadi kecelekan," pungkasnya. 

Operasi Patuh Maung 2025

Satuan Lalu Lintas di sejumlah Polres yang ada di wilayah hukum Polda Banten menggelar Operasi Patuh Maung 2025.

Berdasarkan agenda, kegiatan itu berlangsung secara serentak se-Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai hari ini tanggal 14 Juli 2025 hingga 27 Juli 2025.

Dalam pelaksanaannya nanti, ada 7 jenis sasaran prioritas dalam operasi yang akan ditindak oleh petugas kepolisian.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved