Alasan Ahli Waris Segel SDN Kuranji Lagi: Klaim Wali Kota Budi Ingkar Janji

SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan, Ahmad Bin Sanim, Rabu (16/7/2025).

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
DITUTUP - Gerbang SDN Kuranji Kota Serang disegel oleh ahli waris, Rabu (17/7/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - SDN Kuranji yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan, Ahmad Bin Sanim, Rabu (16/7/2025). 

Penyegelan ini dilakukan setelah adanya pernyataan dari pengacara ahli waris, Suriyansyah Damanik, yang menuduh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, ingkar janji setelah kesepakatan perdamaian yang dicapai pada Maret 2025. 

"Wali Kota mengingkari perdamaian itu, maunya berperkara di pengadilan," ujar Damanik kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Tembok Rumahnya Tiba-tiba Dirobohkan, Warga Cikupa Kaget Bukan Main

"Karena sudah ingkar janji, maka pihak ahli waris sekarang menutup lagi," lanjutnya. 

Ia juga mengungkapkan niat untuk mencabut gugatan di pengadilan, karena tidak ada kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, setelah mediasi yang dilakukan sebelumnya ditolak Majelis Hakim. 

Lebih lanjut, Damanik menegaskan, Pemkot Serang berencana melaporkan tindakan penyegelan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

"Kalau mau laporkan atas penyegelan, laporkan saja silakan," tegasnya, menambahkan bahwa pihaknya tidak takut akan tindakan pidana yang mungkin diambil oleh Wali Kota Serang

Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, segel yang terpasang sejak Agustus 2023 sempat dibuka oleh Wali Kota Budi Rustandi

Namun, pada hari ketiga tahun ajaran baru, penyegelan kembali dilakukan dengan memasang bambu di dua pintu akses masuk sekolah. 

Aksi ini membuat guru dan siswa merasa tidak nyaman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Serang Ingkar Janji"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved