Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Banding
Pasca divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TRIBUNBANTEN.COM - Pasca divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menyatakan banding atas hukuman tersebut.
Hal itu disampaikan langsung melalui Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir mengungkapkan, pihaknya berencana akan mengajukan permohonan banding pada Selasa (22/7/2025).
“Iya kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Detik-detik Sidang Putusan Tom Lembong Digelar, Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadir di Ruang PN
Ari mengatakan, pihaknya bahkan akan mengajukan banding jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu hari.
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ungkap Ari menegaskan.
Jaksa Belum Bersikap Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com.
Vonis Tom Lembong Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Tom Lembong.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Digelar Hari ini, Bagaimana Hasilnya?
Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.
Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Banyak pihak, termasuk pegiat antikorupsi melihat putusan tersebut kontroversial.
Di antaranya karena hakim tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Laporkan Auditor BPKP di Kasus Impor Gula ke Ombusdman, Tom Lembong : Bagi Saya Ini Penting |
|
|---|
| BPKP Angkat Bicara soal Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Buntut Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Tolak Permohonan Sidang Ditunda, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Buntut Tom Lembong Bebas Karena Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula |
|
|---|
| Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/vonis-tom-lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.