Pembunuhan Wanita Diborgol di Cisauk
Tagih Utang ke Mantan Pacar, Wanita di Tangerang Ini Dirudapaksa dan Dibunuh, Tangannya Diborgol
Mayatnya baru ditemukan di semak-semak belakang rumah itu pada, Rabu (16/7/2025) sore. Kondisinya sudah membusuk dengan tangan diborgol
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG-Malang nasib seorang wanita muda berinisial APSD, berusia 22 tahun. Pergi dari rumah dengan niat menagih utang, ia malah jadi korban rudapaksa dan pembunuhan.
Ia dibunuh di sebuah rumah di Kampung Lamping, Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Mayatnya baru ditemukan di semak-semak belakang rumah itu pada, Rabu (16/7/2025) sore. Kondisinya sudah membusuk dengan tangan diborgol.
Tidak lama setelah mayatnya ditemukan, polisi menangkap tiga tersangka yang berinisial RRP (19 tahun), IF (21 tahun), dan AP (17 tahun).
Tersangka RRP adalah mantan pacar korban. Motif pembunuhan ini diduga karena dendam pribadi.
RRP merasa sakit hati setelah korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta.
Baca juga: Wanita Muda Pakai Kerudung Ungu dan Tangan Terborgol Ditemukan Tewas Membusuk di Cisauk Tangerang
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan ini bermula saat korban menagih utang dengan mengunggah status WhatsApp berisi foto kekasih baru RRP tanpa izin.
Unggahan itu memicu kemarahan RRP yang kemudian merancang pembunuhan.
“Jadi pelaku RRP nekat akan membunuh korban dengan menyiapkan pisau, gunting, dan borgol yang tersimpan di kursi coklat teras rumah pelaku RRP,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Jumat (18/7/2025).
Dengan dalih hendak membayar utang, RRP mengajak APSD datang ke rumahnya pada malam kejadian.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku sudah berada di lokasi dan menyiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya.
Setibanya korban, RRP mengajaknya masuk ke teras rumah, tempat AP dan IF sudah menunggu.
Saat korban kembali menagih utang, RRP tak membayar dan justru menyerang korban yang hendak pergi.
RRP memiting dan membekap mulut APSD hingga terjatuh tengkurap. AP kemudian memborgol kedua tangan korban, sementara IF memegangi kakinya.
Setelah itu, korban dibawa ke samping teras rumah dan diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku.
Mereka kemudian memindahkan korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah RRP.
Dalam kondisi tangan masih terborgol, korban dibunuh di lokasi tersebut.
Jasadnya kemudian ditutupi tanaman liar agar tidak terlihat warga.
Setelah pembunuhan, RRP membawa kabur barang milik korban, termasuk iPhone dan motor Vespa bernomor polisi B 6899 JKD.
Penemuan jasad APSD bermula dari laporan warga yang mencium bau busuk dari arah kebun di belakang rumahnya, Rabu (16/7/2025).
“Saksi melakukan pengecekan sumber bau dari belakang rumahnya yang terdapat kebun atau lahan kosong yang ditumbuhi tanaman liar,” kata Reonald.
Saat diperiksa lebih dekat, saksi terkejut melihat sepasang kaki manusia di bawah tumpukan tanaman kering, lalu segera melapor ke polisi.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda, yakni Kabupaten Tegal, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel milik pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Cerita Tetangga Pembunuh Wanita Tangan Diborgol di Cisauk Tangerang, Resah Sampai Niat Jual Rumah |
|
|---|
| Tetangga Ungkap Kepribadian Pelaku Pembunuhan Gadis yang Tewas dalam Kondisi Terborgol di Tangerang |
|
|---|
| Penampakan Rumah yang Jadi Tempat Pembunuhan Wanita Muda 22 Tahun di Cisauk Tangerang |
|
|---|
| Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas Terborgol di Cisauk Tangerang Sempat Digilir 3 Pelaku |
|
|---|
| Terbongkar! Borgol Ayah Jadi Alat Pembunuhan Wanita 22 Tahun di Cisauk Tangerang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.