Pembunuhan Wanita Diborgol di Cisauk

Dibawa Pakai Mobil Taktis, 3 Tersangka Pembunuhan Wanita Diborgol di Cisauk Jalani Rekonstruksi

Ketiga tersangka yakni Rafli Raman Putra (19 tahun), AP (17 tahun) dan Ibra Firdaus (21 tahun), dibawa ke lokasi menggunakan mobil taktis

|
Editor: Wawan Perdana
Tribunbanten.com/ Ade Feri
REKONSTRUKSI-Tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap APSD (22 tahun), di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, menjalani rekonstruksi, Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain. Selasa (22/7/2025). 

Saat korban kembali menagih utang, RRP tak membayar dan justru menyerang korban yang hendak pergi.

RRP memiting dan membekap mulut APSD hingga terjatuh tengkurap. AP kemudian memborgol kedua tangan korban, sementara IF memegangi kakinya. 

Setelah itu, korban dibawa ke samping teras rumah dan diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku. 

Mereka kemudian memindahkan korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah RRP. 

Dalam kondisi tangan masih terborgol, korban dibunuh di lokasi tersebut. 

Jasadnya kemudian ditutupi tanaman liar agar tidak terlihat warga. 

Setelah pembunuhan, RRP membawa kabur barang milik korban, termasuk iPhone dan motor Vespa bernomor polisi B 6899 JKD.

Penemuan jasad APSD bermula dari laporan warga yang mencium bau busuk dari arah kebun di belakang rumahnya, Rabu (16/7/2025). 

“Saksi melakukan pengecekan sumber bau dari belakang rumahnya yang terdapat kebun atau lahan kosong yang ditumbuhi tanaman liar,” kata Reonald. 

Saat diperiksa lebih dekat, saksi terkejut melihat sepasang kaki manusia di bawah tumpukan tanaman kering, lalu segera melapor ke polisi. 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda, yakni Kabupaten Tegal, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel milik pelaku. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved