Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
Fakta Baru Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Bukti Diminta Dihapus di Hadapan Guru
Komnas PA Banten ungkap dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang. Korban ditekan, bukti dihapus.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mengungkapkan sejumlah fakta kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan korban pelecehan seksual oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang.
Korban menceritakan bahwa tindakan tersebut terjadi berulang dan dilakukan di lingkungan sekolah.
"Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel," kata Hendry.
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diduga Lecehkan Siswinya Bertambah Jadi 3 Orang
"Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa korban juga mengaku pernah diminta menghapus bukti-bukti chat yang menjadi alat bukti utama.
Ironisnya, permintaan itu dilakukan di hadapan sejumlah guru.
“Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” ucap Hendry.
Pihaknya menilai bahwa peristiwa ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan harus ditindak secara serius, transparan, serta tidak boleh ada ruang penyelesaian damai di luar jalur hukum.
"Komnas Anak menilai bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden tunggal," ujarnya.
Terlebih, adanya aksi unjuk rasa mahasiswa, siswa, dan masyarakat (21/07) di depan SMAN 4 Kota Serang menunjukkan bahwa suara anak-anak sudah tidak lagi bisa diabaikan.
"Itu adalah alarm tanda bahaya. Anak-anak sedang meminta tolong. Mereka sedang menunjukkan bahwa lingkungan sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka," tegas Hendry.
"Orang dewasa harus sadar diri baik guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah bahwa ada yang salah dan harus segera diperbaiki,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menolak keras segala bentuk penyelesaian damai, dan menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
![]() |
---|
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Dear Warga Tangsel! Lapor Hotline Tangsel Siaga 112 Jika Alami Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang: Korban Diduga 3 Kali Dicabuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.