Dana Rp3 Miliar Menanti KopDes Merah Putih di Lebak, DinkopUKM Ingatkan Syarat Wajib

Sebanyak 344 desa di Lebak telah membentuk KopDes Merah Putih dan berpeluang mendapatkan penyertaan modal Rp3 miliar dari Bank Himbara.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbah/TribunBanten.com
Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DinkopUKM) Lebak, Imam Suangsa - Sebanyak 344 desa di Lebak telah membentuk KopDes Merah Putih dan berpeluang mendapatkan penyertaan modal Rp3 miliar dari Bank Himbara. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Kabupaten Lebak, Banten, diminta untuk melengkapi administrasi kelembagaan, Rabu (23/7/2025).

Pasalnya, proses penyertaan modal dari Bank Himbara tidaklah mudah, melainkan sangat ketat.

Permintaan itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DinkopUKM) Lebak, Imam Suangsa.

Baca juga: KEREN! Ini 50 SMA Paling Berprestasi di Banten versi Puspresnas, Nomor 3 Ada di Pandeglang

Diketahui, sebanyak 344 desa di Kabupaten Lebak saat ini telah membentuk KopDes Merah Putih.

Namun, hanya satu desa yang belum membentuk KopDes Merah Putih, yaitu Desa Kanekes.

“Tentunya ini harus disikapi oleh pengurus KopDes, terutama terkait legalitas kelembagaannya. Karena proses pendanaannya sangat ketat,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa legalitas dan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh KopDes Merah Putih.

Baca juga: Daftar 15 Sungai Terpanjang di Banten, Cibanten Urutan ke Berapa?

Di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening internal, dan proposal bisnis.

“Itu yang harus diperhatikan. Selebihnya merupakan persoalan teknis dari Bank Himbara atau bank pemberi modal nantinya,” katanya.

Menurutnya, KopDes Merah Putih harus menjalankan 7 unit usaha.

Antara lain: kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa, sistem pergudangan, dan sarana logistik desa.

Selain tujuh unit usaha tersebut, tambah dia, KopDes Merah Putih juga dapat mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi yang ada di masing-masing desa.

“Ini harus benar-benar dipastikan bahwa tujuh unit usaha ini berjalan saat nanti pendanaan disetujui oleh Bank Himbara,” ujarnya.

Oleh karena itu, perlu ada komitmen dari pengurus KopDes, pengawas desa, serta DinkopUKM Lebak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved