Hasto Kristiyanto Minta Simpatisan dan Kader PDIP Tetap Tenang, Jelang Sidang Vonis Berlangsung
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera menjalani sidang vonis kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku
Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.
Selanjutnya, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tuntutan dibacakan jaksa pada Kamis 3 Juli 2025.
Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pernah Beri Ferdy Sambo Vonis Mati, Alimin Ribut Sujono Tidak Jadi Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP Pimpinan Megawati periode 2025-2030, Resmi Disahkan Menkum |
![]() |
---|
Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 Resmi Disahkan oleh Kemenkum |
![]() |
---|
Aksi Demo 25 Agustus 2025 Sikapi Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Kata Legislator PDIP |
![]() |
---|
Megawati Kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP, Pengamat Ini Singgung Citra Minor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.