Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak

Polresta Serang Kota Janji Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Markasnya dengan Profesional

Polresta Serang Kota bakal menyelesaikan seluruh kasus pelecehan seksual terhadap anak tanpa terkecuali

Dok. Polresta Serang Kota
PERTEMUAN-Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin (tiga dari kiri) dan penasihat hukum pelapor Ega Jalaludin (dua dari kiri) saat pertemuan di Ruangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Jumat (25/7/2025). Mereka membahas perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mapolres Serang Kota lima bulan lalu. 

Pada Senin (3/2/2025), orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreksrim Unit PPA Polresta Serang Kota.

Orang tua diterima oleh petugas piket Brigadir Kepala Berto Fernando pada Satreskrim Unit PPA dengan register No. TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025.

Ega mengungkapkan bahwa semenjak laporan dibuat dan visum dilakukan, sampai hari ini, atau sekitar 5 bulan yang lalu, belum pernah sekalipun Pelapor menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan/klarifikasi.

"Bahkan pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan atau perkembangan laporan tersebut baik secara lisan maupun tulisan (SP2HP)," ucap Ega.

Bahkan lanjut Ega, keluarga korban diminta untuk berdamai yang diduga dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota.

"Kami mendesak agar Polresta Serang Kota tidak condong mengejar citra baik institusi, namun juga memberikan teladan bahwa markas kepolisian adalah tempat yang aman bagi anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved