Lansia 69 Tahun di Pandeglang Cabuli Anak Tetangga, Korban Hamil Tiga Bulan

Seorang gadis berinisial Bunga (16), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Ist
Seorang gadis berinisial Bunga (16), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang gadis berinisial Bunga (16), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Korban dicabuli oleh R (69) hingga akhirnya hamil tiga bulan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditangkap.

“Sudah ditangkap, karena masuk ke tindak pidana persetubuhan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Oknum Guru Ditangkap Polres Serang

Widianto mengungkapkan, terduga pelaku R melakukan aksi pencabulan di rumah korban saat kondisi sepi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Dibarengi dengan ancaman, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu siapa pun. Kalau memberi tahu, korban akan dipukul,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini dinyatakan hamil tiga bulan. Pelaku pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban hamil tiga bulan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut.

Menurut pengakuan korban, ia juga diduga pernah mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri ketika berada di Provinsi Jambi.

“Baru satu pelaku yang ditetapkan, nanti akan kami dalami lagi,” ujarnya singkat.

Alfian menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.

Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved