SK PPPK Datang, Surat Cerai Menyusul! 50 Guru di Pandeglang Gugat Pasangan, Mayoritas Perempuan

50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK pengangkatan PPPK. Mayoritas penggugat adalah perempuan

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
(Istimewa via WartaKota)
Ilustrasi Perceraian - 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK pengangkatan PPPK. Mayoritas penggugat adalah perempuan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, mayoritas penggugat adalah perempuan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ketenagaan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Mukmin.

Baca juga: Anggaran Rp20 M! Ini Rincian Insentif Guru Ngaji, Madrasah dan Pimpinan Ponpes di Lebak

"Mayoritas dari 50 orang yang mengajukan cerai itu adalah perempuan, setelah menerima SK PPPK," ujar Mukmin, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebutkan, jumlah guru yang mengajukan perceraian tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Rata-rata usia mereka di bawah 40 tahun, meskipun ada juga yang berusia di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan," katanya.

Baca juga: Demi Cuan Rp 40 M, Pandeglang Bakal Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Tangsel

Mukmin menjelaskan, faktor penyebab perceraian bervariasi, mulai dari masalah ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

"Banyak juga kasus di mana suami bekerja di luar daerah, tetapi tidak jelas keberadaannya dan tidak memberikan kabar. Itu sering menjadi alasan utama," ungkapnya.

Mukmin menambahkan, pihaknya selalu berupaya memediasi sebelum gugatan benar-benar diajukan ke pengadilan.

Namun, upaya mediasi tersebut kerap tidak membuahkan hasil.

"Kami selalu mencoba untuk mendamaikan terlebih dahulu. Tapi jika sudah tidak bisa dipertahankan dan pihak yang bersangkutan tetap bersikeras, ya kami hanya bisa memfasilitasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved