Calon Pengantin Wajib Tahu! Daftar Nikah di KUA Bisa Lewat Online, Berikut Cara dan Biayanya

Calon pengantin yang mendaftarkan di KUA kecamatan masing-masing wajib tahu cara serta biaya pendaftarann

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Kasi Bimas Islam Kemang Kabupaten Serang Moch Amin menjelaskan, bahwa daftar nikah di KUA bisa melalui online. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bagi calon pengantin (Catin) yang hendak melangsungkan pernikahannya, dengan mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing, wajib tahu cara serta biaya pendaftarannya.

Kasi Kemenag Kabupaten Serang Moch Amin menjelaskan, bahwa proses pendaftaran pernikahan di KUA saat ini bisa dilakukan secara online, melalui situs resmi Kemenag yakni Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di alamat https://simkah4.kemenag.go.id.

"Yang jelas persyaratan administrasi, baik dari masing-masing blanko F1 sampai F5 itu terpenuhi dan itu informasi bisa dilihat di kantor KUA kecamatan masing-masing," kata Amin kepada TribunBanten.com, Senin, (28/7/2025).

Baca juga: Andre Taulany Ngaku Sudah Tak Ada Komunikasi dengan Erin, 3 Kali Gugat Cerai, Klaim Anak Mendukung

"Atau untuk lebih jelasnya bisa mengunjungi langsung KUA di masing-masing kecamatan di Kabupaten Serang," sambungnya.

Dikatakan Amin, untuk biaya pendaftaran pernikahan di KUA yakni sebesar Rp 600.000 sebagai penerimaan negara.

"Itu bisa calon pengantin masing-masing bisa mendaftar melalui bank atau kantor pos yang sudah ditentukan," jelasnya.

Usai mendaftar, kata Dia, nantinya bagi calon pengantin akan ada pra nikah atau semacam pengecekan kesehatan dan penyuntingan imunitas dan yang lainnya.

"Memang ada terkait dengan bimbingan perkawinan sebelum pelaksanaan hari H itu ada kerja sama dengan Puskesmas kecamatan, terkait dengan ada beberapa persyaratan untuk penyuntikan imunisasi dan lain sebagainya dan itu memang ranah Puskesmas kecamatan," katanya.

Amin menuturkan, sesuai Pasal 5 PMA Nomor 30 Tahun 2024, catin yang telah mendaftar nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

Baca juga: Wacana KUA Dijadikan Tempat Nikah Semua Agama, Begini Tanggapan Kemenag Cilegon

Menurut Amin, bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dalam keluarga.

"Nanti akan ada sertifikat sebagai bukti bahwa sudah mengikuti bimbingan perkawinan," ucapnya.

"Baru setelah itu proses akad nikah dan diberikan buku nikah," imbuhnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved