Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat, Buntut Jual Seragam Rp 1,1 Juta

Buntut polemik dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada wali murid, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Tangsel, terancam dicopot

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
UANG SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, harus menelan pil pahit setelah kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya, Febri tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Buntut polemik dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada wali murid, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dicopot dari jabatannya.

Hal itu terungkap usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Tangsel.

Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. 

Baca juga: Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah

Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Kompas.com.. 

Kendati demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.

Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.

"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.

Baca juga: Klaim Anak Terkendala Seragam di Pamulang Telah Bersekolah, Dindikbud Tangsel : Dia Merasa Nyaman

Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.

Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.

“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.

"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambahnya.

Duduk Perkara 

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. 

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah. 

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved