Larangan Incinerator dari KLH, Pemkot Tangsel Pastikan Penggunaan di PSEL Sesuai Sertifikasi
Larangan incinerator disorot Pemkot Tangsel. Pilar Saga tegaskan incinerator di PSEL sudah sesuai SOP dan ramah lingkungan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara soal larangan penggunaan incinerator atau alat pembakaran sampah berskala kecil yang dikemukakan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terkait surat edaran larangan tersebut.
Menurutnya, aturan itu baru disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Berubah Warna Jadi Merah, DLH Tangsel Ambil Sampel Air di Aliran Sungai Rawa Buntu
"(Larangan incinerator) itu nanti kami lihat terkait surat edarannya, karena baru disampaikan juga," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Senin (6/10/2025).
"Incinerator-nya seperti apa, jangan sampai incinerator yang berbahaya bagi lingkungan hidup dan lain sebagainya," sambungnya.
"Itu nanti akan kita terapkan dalam teknologi yang akan dikembangkan ke depan," jelasnya.
Lebih lanjut, Pilar menjelaskan bahwa penggunaan incinerator dalam pengelolaan sampah di Tangsel hingga saat ini masih digunakan.
Termasuk dalam rencana Pemkot Tangsel membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang juga akan memanfaatkan incinerator.
"Incinerator masih aktif, tapi mereka sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait gas buangannya," kata Pilar.
"Yang penting kalau penggunaannya konsisten sesuai SOP, Insya Allah tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan," tambahnya.
Pilar juga menegaskan, penggunaan incinerator merupakan teknologi umum di berbagai negara.
"Secara umum di seluruh dunia, termasuk Singapura dan Amerika, rata-rata menggunakan incinerator. Tapi incinerator-nya memang berteknologi tinggi, sehingga gas buangannya berupa uap air, bukan timbal atau zat berbahaya," ucapnya.
"Jadi teknologinya mahal, makanya investasinya bisa mencapai triliunan rupiah untuk pembangunan PSEL, dan itu tersertifikasi oleh KLH," jelas Pilar.
Namun demikian, pihaknya tetap akan mempelajari lebih dalam terkait jenis incinerator yang dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
TPA Cipeucang Terancam Ditutup Permanen, Pemkot Tangsel Genjot Pembangunan PSEL |
![]() |
---|
Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Disnakertrans Jamin Hak Karyawan PT BMS Tetap Dibayar |
![]() |
---|
Gegana Jaga Ketat Kawasan Modern Cikande Serang, Sejumlah Titik Ditandai Berbahaya Radioaktif |
![]() |
---|
Ancaman Radioaktif Cesium-137, Karyawan PT PMT dan PT BMS di Cikande Serang Dirumahkan |
![]() |
---|
Ditetapkan Status Kejadian Khusus Paparan Radioaktif, Warga Cikande Ngaku Tak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.