Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong? Simak Penjelasannya
Apa itu abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong?
TRIBUNBANTEN.COM - Apa itu abolisi? Simak penjelasan mengenai abolisi selengkapnya berikut ini.
Belakangan publik dibuat penasaran dengan apa itu abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong harus menghadapi tuntutan hukum terkait kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong adalah seorang politikus, bankir, serta ekonom Indonesia yang pernah menjabat sebagai Mendag Republik Indonesia pada periode 2015-2016.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pidana yang menjerat Tom dihapus melalui skema abolisi.
Usulan ini disetujui dan diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Dikutip dari Tribunnews.com, abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.
Sementara itu menurut KBBI Daring, abolisi memiliki dua arti yaitu: peniadaan peristiwa pidana, dan penghapusan (perbudakan di Amerika).
Perkara yang menjerat Tom Lembong bergulir menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Saat itu, ia sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023.
Setahun kemudian, yakni pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Setelah penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Tom Lembong diserahkan penyidik kepada penuntut umum untuk disidangkan.
Berbulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Bertolak ke New York AS untuk Hadiri Sidang Umum PBB ke-80 |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam yang Baru : Pernah Gantikan Posisi Prabowo saat Reformasi |
![]() |
---|
Beredar Kabar Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti, Eks Kapolda Banten Masuk Bursa |
![]() |
---|
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Setujui Menkeu Purbaya Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.