Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong? Simak Penjelasannya

Apa itu abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong?

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pidana yang menjerat Tom dihapus melalui skema abolisi. Usulan ini disetujui dan diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Apa itu abolisi? Simak penjelasan mengenai abolisi selengkapnya berikut ini.

Belakangan publik dibuat penasaran dengan apa itu abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong harus menghadapi tuntutan hukum terkait kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Tom Lembong adalah seorang politikus, bankir, serta ekonom Indonesia yang pernah menjabat sebagai Mendag Republik Indonesia pada periode 2015-2016.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pidana yang menjerat Tom dihapus melalui skema abolisi.

Usulan ini disetujui dan diumumkan DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Dikutip dari Tribunnews.com, abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Sementara itu menurut KBBI Daring, abolisi memiliki dua arti yaitu: peniadaan peristiwa pidana, dan penghapusan (perbudakan di Amerika).

Perkara yang menjerat Tom Lembong bergulir menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Saat itu, ia sudah tergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menyidik perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023. 

Setahun kemudian, yakni pada 29 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Setelah penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Tom Lembong diserahkan penyidik kepada penuntut umum untuk disidangkan.

Berbulan-bulan menjalani persidangan, Tom Lembong divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved