Kasus Korupsi

Profil Lengkap Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Ketum GP Ansor yang Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji

Inilah profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI sekaligus mantan Ketum GP Ansor yang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota Live
Foto Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama RI. Ia pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.. 

Selama pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017, Yaqut mendukung Basuki Tjahaja Purnama dan menyebutnya sebagai "Sunan" Kalijodo. 

Di bawah Yaqut, GP Ansor mendukung Joko Widodo dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.

Pada September 2019, Yaqut mengunjungi Kota Vatikan dan bertemu dengan Paus Fransiskus sebagai perwakilan GP Ansor untuk mengungkapkan dukungan organisasi terhadap Dokumen Persaudaraan Manusia.

Diperiksa KPK 5 Jam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Agama atau Menag sekaligus mantan Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas irit bicara kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang.

Gus Yaqut diperiksa di kasus dugaan suap kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Usai keluar dari tempat pemeriksaan, sejumlah awak media mencoba menanyakan soal kasus tersebut

Gus Yaqut hanya memberikan jawaban diplomatis, tanpa menjelaskan perihal materi pemeriksaan.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," kata Yaqut, Kamis, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia hanya menyampaikan ucapan terimaksih kepada pihak KPK, karena telah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi soal kasus tersebut.

"Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ucapnya.

Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai dengan aturan.

Di mana saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20 ribu dari Arab saudi dengan 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved