Kasus Korupsi
Profil Lengkap Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Ketum GP Ansor yang Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji
Inilah profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI sekaligus mantan Ketum GP Ansor yang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK
Hal itu, menurut Asep, tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid ini mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," jelasnya.
Baca juga: Siapa Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata KPK
"Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya.
Pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut menjadi salah satu yang didalami dalam pemanggilan Yaqut hari ini.
“Tadi proses-proses yang akan didalami, tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji) 92 persen (kuota haji reguler) dan delapan persen (kuota haji). Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ucapnya mempertanyakan.
Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Irit Bicara ke Wartawan |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, Siman Bahar |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,6 Tahun |
![]() |
---|
Muncul Massa Aksi Tandingan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Minta Hakim Vonis Hasto Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.