Kasus Korupsi
Profil Lengkap Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Ketum GP Ansor yang Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji
Inilah profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI sekaligus mantan Ketum GP Ansor yang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK
Hal itu, menurut Asep, tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid ini mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," jelasnya.
Baca juga: Siapa Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata KPK
"Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya.
Pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut menjadi salah satu yang didalami dalam pemanggilan Yaqut hari ini.
“Tadi proses-proses yang akan didalami, tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji) 92 persen (kuota haji reguler) dan delapan persen (kuota haji). Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ucapnya mempertanyakan.
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Ini Modus Pegawai BRI Panongan Tangerang yang Diduga Melakukan Korupsi |
![]() |
---|
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana CSR |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Bicara Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.