Kasus Korupsi
Profil Lengkap Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Ketum GP Ansor yang Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji
Inilah profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI sekaligus mantan Ketum GP Ansor yang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah profil lengkap Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama atau Menag sekaligus mantan Ketum GP Ansor yang menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang.
Pria yang akab disapa Gus Yaqut itu diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.
Lantas, sepertia apa profil dan sepak terjang Yaqut Cholil Qoumas?
Baca juga: Sosok-Profil Irjen Pol Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Jadi Sahlijemen Kapolri
Simak ulasan berikut:
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Pria kelahiran 4 Januari 1975 adalah Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.
Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia merupakan putra K.H. M. Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf sekaligus keponakan dari K.H. Musthofa Bisri.
Selain itu ia pernah menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Pendidikan
SD Negeri Kutoharjo (1981–1987)
SMP Negeri II Rembang (1987–1990)
SMA Negeri II Rembang (1990–1993).
Kuliah di UI jurusan sosiologi tapi tak selesai.
Karier politik
Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.
Yaqut sudah aktif berorganisasi dan mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Depok (1996–1999).
Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001–2014).
Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005).
Lalu, ia mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005–2010).
Ketua GP Ansor
Pada tahun 2011, Yaqut memimpin organisasi sayap kepemudaan dari NU yaitu GP Ansor.
Ia adalah Ketua DPP GP Ansor pada 2011–2015. Pada tahun 2012, Yaqut menjadi Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah hingga 2017.
Pada 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor, melalui Kongres XV GP Ansor yang berlangsung di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta.
Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.
Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja,Yaqut dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019–2024.
Ketua Umum PP GP Ansor
Yaqut Cholil Qoumas (Yaqut) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020.
Pengesahan terpilihnya Yaqut disampaikan oleh Nusron Wahid. Sebagian besar pimpinan cabang maupun wilayah GP Ansor sebelumnya telah menyampaikan dukungannya kepada Yaqut sebagai calon tunggal.
Selama pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017, Yaqut mendukung Basuki Tjahaja Purnama dan menyebutnya sebagai "Sunan" Kalijodo.
Di bawah Yaqut, GP Ansor mendukung Joko Widodo dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.
Pada September 2019, Yaqut mengunjungi Kota Vatikan dan bertemu dengan Paus Fransiskus sebagai perwakilan GP Ansor untuk mengungkapkan dukungan organisasi terhadap Dokumen Persaudaraan Manusia.
Diperiksa KPK 5 Jam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Agama atau Menag sekaligus mantan Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas irit bicara kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang.
Gus Yaqut diperiksa di kasus dugaan suap kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.
Usai keluar dari tempat pemeriksaan, sejumlah awak media mencoba menanyakan soal kasus tersebut
Gus Yaqut hanya memberikan jawaban diplomatis, tanpa menjelaskan perihal materi pemeriksaan.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," kata Yaqut, Kamis, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ia hanya menyampaikan ucapan terimaksih kepada pihak KPK, karena telah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi soal kasus tersebut.
"Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ucapnya.
Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai dengan aturan.
Di mana saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20 ribu dari Arab saudi dengan 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal itu, menurut Asep, tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid ini mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," jelasnya.
Baca juga: Siapa Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Ini Kata KPK
"Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya.
Pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut menjadi salah satu yang didalami dalam pemanggilan Yaqut hari ini.
“Tadi proses-proses yang akan didalami, tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji) 92 persen (kuota haji reguler) dan delapan persen (kuota haji). Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ucapnya mempertanyakan.
Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Irit Bicara ke Wartawan |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
KPK Sita Rp 100 Miliar Dari Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, Siman Bahar |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,6 Tahun |
![]() |
---|
Muncul Massa Aksi Tandingan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Minta Hakim Vonis Hasto Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.